TERDEPAN.CO.ID, JAKARTA | Jutaan pengguna aplikasi Whatsapp, Instagram, facebook hingga google di Indonesia terancam tak lagi bisa menggunakannya. Pasalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana akan memblokir sejumlah aplikasi media sosial.
Sejumlah aplikasi media sosial yang terancam akan diblokir tersebut seperti WhatsApp, Instagram hingga Google.
Kemenkominfo mewajibkan sejumlah perusahaan teknologi tersebut untuk segera mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) paling lambat pada 20 Juli 2022 besok.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate menyatakan bahwa kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan teknologi lokal maupun internasional.
“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” kata Johnny di Jakarta pada Senin (18/7/2022) dikutip dari Detik.com
Sejumlah perusahaan tersebut tidak bisa memberikan alasan hambatan terkait administrasi, meskipun prosedur pendaftarannya terbilang cukup mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” ujar Johnny.
Pendaftaran ini menjadi bagian dari bentuk ketaatan terhadap peraturan negara terkait sektor digital yang punya pangsa pasar luas di Indonesia.
“Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” tuturnya.
Sejumlah PSE besar yang sudah terdaftar seperti Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, hingga Linktree.
Sementara itu, beberapa aplikasi besar seperti Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, Netflix, hingga aplikasi game PUBG Mobile belum tercatat di daftar PSE hingga saat ini. (*)
CPO
Editor : Andri Sofian
#whatsapp #instagram #google #kemenkominfo







