TERDEPAN.CO.ID, BATAM | Tim dari Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau, kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu sabu seberat 257,8 gram, Rabu (20/7/2022).
Narkotika jenis sabu tersebut dikemas dalam dua bungkus dalam klip bening ukuran sedang dan disimpan dalam sebuah tas yang diselundupkan dengan skema paket barang kiriman. Paket sabu tersebut ditegah oleh Aparat Bea dan Cukai Batam di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) “PPP” pada Kamis, 30 Juni 2022 pukul 10.00 WIB.
Sebagai tindak lanjut, dilakukan sinergi dengan segera membentuk Satuan Tugas
(Satgas) khusus yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea dan Cukai, Bea dan Cukai Batam, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur, Bea dan Cukai Mataram dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.
Lalu pada Jum’at, 1 Juli 2022, dilakukan serah terima barang hasil penindakan dari Kantor Bea dan Cukai Batam kepada BNNP NTB.
Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, mengatakan bahwa dengan gerak cepat yang dilakukan Satgas Khusus, penyelundupan paket sabu tersebut dapat digagalkan.
“Setelah dilakukan serah terima barang hasil penindakan, Satgas Khusus yang dibentuk untuk menangani kasus penyelundupan narkotika ini segera melakukan koordinasi dan briefing rencana control delivery. Senin, 4 Juli 2022, ditemukan lokasi rumah penerima yang bertempat di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Setelah memastikan pemilik barang, Satgas khusus segera melakukan pengamanan tersangka berikut barang buktinya berupa timbangan digital dan dua pipet kaca,” jelasnya.
Tersangka yang berinisial UJ, laki-laki berusia 37 tahun, dan barang bukti yang telah diamankan dibawa ke kantor BNNP NTB untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar. (*)
RTN
Editor : Andri Sofian
#beadancukaibatam #narkotika #sabusabu







