TERDEPAN.CO.ID, KARIMUN | Oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 011 Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau diamankan Satreskrim Polres Karimun Polda Kepulauan Riau (Kepri) akibat diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa anak di Sekolah Dasar itu.
Oknum guru tersebut diketahui berinisial K (47), saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Satreskrim Polres Karimun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH mengatakan, jumlah anak yang menjadi korban tersangka mencapai 5 orang murid.

“Semua yang menjadi korban merupakan anak laki-laki. Dan sejauh ini baru 5 korban yang diketahui, selanjutnya kita akan coba lakukan pengembangan lagi, untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lainnya,” kata Kapolres, Rabu (3/8/2022) pagi.
Selain itu Kapolres juga mengungkapkan bahwa tersangka sudah melakukan pencabulan sejak tahun 2018 hingga 2022.
“Tersangka sudah melakukan sejak tahun 2018 hingga sekarang, diantara Kelima korban ada yang sudah dicabuli hungga 5 kali, ada yang 4 kali dan 3 kali,” ungkap Kapolres.
Semua aksi pencabulan dikatakan Kapolres dilakukan tersangka di ruang Unit Kesehatan Sekolah atau UKS.
“Semua perbuatan pencabulan dilakukan di sekolah tepatnya di ruang UKS,” tambah Kapolres.
Tersangka dalam melancarkan aksinya diketahui menggunakan modus mengiming-imingi para korban dengan nilai tinggi, mengajak makan hingga memberi uang sebesar Rp 30 ribu.
Kasus pencabulan terungkap pertama kali berkat seorang korban yang menceritakan pencabulan yang dialaminya kepada seorang guru di sekolah tersebut dan dilanjutkan cerita tersebut kepada orang tua korban.
Tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan oknum guru, orangtua korban tersebut langsung melaporkan kasusnya ke Polres Karimun.
Atas perbuatannya, tersangka oknum guru berinisial K dikenakan Pasal 82 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (*Fajar)
Editor: Andri Sofian
#polreskarimun #pencabulansiswa #sdn001kundur







