Balai POM Batam Amankan 1.660 Kosmetik Ilegal dan Mengandung Bahan Berbahaya

Balai POM Batam menggelar pers release terkait penertiban 1.660 kosmetika ilegal. (Foto: BPOM Batam, 4/8/2022)

TERDEPAN.CO.ID, BATAM | Dalam upaya melindungi masyarakat, Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) Batam secara rutin melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan (Tanpa Izin Edar, mengandung bahan berbahaya/dilarang, dan kadaluarsa).

Untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal, selama 18–29 Juli 2022 lalu, Balai POM Batam melakukan Aksi Penertiban Pasar dari Kosmetik Ilegal dan/atau mengandung Bahan Berbahaya, yang dilakukan serentak oleh Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

Kepala Balai POM Batam, Bagus Heri Purnomo, S.Si, Apt menerangkan, pengawasan dilakukan di sarana distribusi kosmetika yang dikenal luas oleh masyarakat sebagai tempat peredaran kosmetik. Dan juga berdasarkan analisis risiko berpotensi mengedarkan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya, yaitu pada beberapa pusat perbelanjaan di Kota Batam.

Kepala Balai POM Batam, Bagus Heri Purnomo, S.Si, Apt sampaikan rilis terkait penertiban 1.660 kosmetika ilegal. (Foto: BPOM Batam, 4/8/2022)

“Dari hasil pengawasan di 18 sarana, 4 sarana memenuhi ketentuan (MK) dan 14 sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK), ditemukan sebanyak 336 item, 1.660 pieces kosmetik tanpa izin edar dengan nilai ekonomi Rp35.516.500. Kosmetika tanpa izin edar tersebut didominasi oleh produk impor,” ungkapnya.

Bagus menambahkan, sebagai tindak lanjut terhadap temuan produk TMK dilakukan pemusnahan oleh pemilik/penguasa barang, dilengkapi Berita Acara Pemusnahan disaksikan petugas Balai POM di Batam

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat dan makanan. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, pastikan produk memiliki Izin edar Badan POM, dan belum melebihi masa kadaluwarsa,” ujarnya saat menggelar Press Release (4/8/2022).

Bagus menyampaikan, untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai produk obat dan makanan, masyarakat dapat menggunakan aplikasi “BPOM Mobile” pada smartphone berbasis android atau menghubungi HaloBPOM di nomor 1500533 atau menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM RI dengan nomor telepon (021) 4263333 dan (021) 32199000.

Bisa juga melalui email [email protected] dan [email protected]. Juga bisa melalui Layanan Informasi Konsumen di BBPOM/BPOM di seluruh Indonesia.

“Untuk Balai POM di Batam, Kepulauan Riau dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai POM di Batam pada nomor telepon 0823 9220 1231,” pungkasnya. (*)

RTN
Editor: Andri Sofian

#balaipombatam
#kosmetikilegal
#pengawasanobatdanmakanan

TERDEPAN TV

Pos terkait