TERDEPAN.CO.ID, KENDAL | Dua pelaku pengeroyokan terhadap Bagus Prasetyo (20) pemuda asal Dukuh Tangkisan RT 2/RW 7 Desa Plantaran Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, hingga meninggal dunia di Dukuh Krajan Desa Plantaran, berhasil diringkus Satuan Rederse Kriminal Kepolisian Resor Kendal, Selasa (16/8/2022).
Dua pelaku tersebut, Sunarto (21) asal Kp Brondongan RT 8/3 Kelurahan Kebonagung Kecamatan Semarang Timur dan Agus Fadlan (20) asal Kendayaan RT 4/4 Desa Karangayu Kecamatan Cepiring Kendal.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Agus Budiyono, SH, MH melalui konferensi pers membeberkan kronilogis kejadian. Pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu, 13 Agustus 2022. Menurut keterangan saksi bahwa saksi bersama teman-temannya berencana melakukan aksi tawuran yang sebelumnya antara kelompok saksi dan kelompok lawan yang sudah saling melakukan tantangan melalui medsos. Kemudian saksi dan korban rencana akan kembali ke basecamp/tempat yg sering digunakan untuk berkumpul. Namun di perjalanan pulang, kelompok lawan sudah menghadang di TKP yang pada akhirnya terjadi tawuran dengan kelompok lawan. Dalam perkelahian tersebut korban terkena sabetan di kepala dan sabetan senjata tajam di bagian punggung belakang, sehingga mengakibatkan korban pingsan di TKP.
Menurut keterangan saksi bahwa dalam tawuran tersebut kelompok korban kalah jumlah dan mengakibatkan korban terkena senjata tajam. Kondisi korban setelah kejadian tersebut masih hidup dengan luka pada kepala dan punggung belakang. Selanjutnya saksi membawa korban menggunakan motor ke Rumah Sakit Darul Istiqomah Kaliwungu. Setelah itu saksi menjemput ibu korban dan memberitahu bahwa korban berada di rumah sakit. Sekira pukul 06.00 WIB, petugas rumah sakit memberitahu bahwa korban sudah meninggal dunia.
“Setelah ketemu korban, para pelaku ini langsung mengeroyok korban dengan menggunakan senjata tajam, juga dengan tangan kosong. Akibatnya korban pun tersungkur dan meninggal dunia, untuk para tersangka sudah diamankan di Mapolres Kendal,” ungkap AKP Agus Budiyono.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya berupa senjata tajam jenis celurit, Ikat pinggang yang telah diikat dengan gir rantai sepeda motor dan beberapa pakaian serta perlengkapannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan
Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana, dengan hukuman maksimal dua belas tahun penjara. (*Eko Prayogo)
RTN
Editor: Andri Sofian
#polreskendal #pembunuhan #satreskrimpolreskendal







