TERDEPAN.CO.ID, BATAM | Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal menggelar sosialisasi/workshop Diseminasi Peningkatan Target Realisasi Investasi di Batam melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan Pendampingan Pelayanan Investasi di Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Dengan menggandeng Kementerian Investasi/BKPM RI, kegiatan ini diikuti oleh 200 pelaku usaha di Batam, terutama para pelaku industri Penanaman Modal Asing dan dalam negeri, yang berlangsung pada Kamis (18/8/2022) di Hotel Planet Holiday.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan aspek penting yang harus dilakukan oleh para investor baik domestik maupun asing. LKPM ini menjadi salah satu penunjang untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Pentingnya LKPM dalam pengukuran data realisasi investasi, membuat BP Batam terus mengupayakan diseminasi untuk memfasilitasi dan membantu pelaku usaha agar dapat melaksakan kewajiban pelaporan LKPM sesuai dengan ketentuan yang ada.
Sosialisasi tersebut diselenggarakan guna meningkatkan pemahaman para pelaku usaha dalam kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Kegiatan dibuka oleh Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Denny Tondano.

Pada kesempatan itu, Denny mengatakan bahwa sosialisasi ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman dan kemudahan kepada para pelaku usaha, terkait dengan sistem pelaporan LKPM berbasis online.
Dia juga menjelaskan bahwa LKPM merupakan laporan kegiatan penanaman modal, dimana wajib untuk disampaikan oleh setiap perusahaan mengenai pratek investasi yang tengah berjalan maupun yang sudah komersil secara bertahap. Laporan ini pun juga ditujukan untuk melihat bagaimanakah realisasi investasi dan produksi.
LKPM mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal.
“Ini yang menjadi salah satu kendala dan berpengaruh pada nilai realisasi investasi, karena beberapa pelaku usaha belum cukup memahami dan merasa kesulitan membuat LKPM berbasis online, sehingga jumlah realisasi investasi tidak bertambah,” tutur Denny.
Penyampaian LKPM Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5/2021 Pasal 32 ayat (4):
1. Pelaku Usaha kecil Rp 1 – 5 miliar (per semester)
2. Pelaku Usaha menengah Rp 5 – 10 miliar dan Pelaku Usaha besar > Rp 10 miliar (per triwulan)
Sementara itu, pelaku usaha menengah dan besar wajib menyampaikan LKPM setiap 3 bulan (triwulan), sedangkan pelaku usaha kecil wajib menyampaikan LKPM setiap 6 bulan (semester).
“Untuk merespon keluhan dan kendala pelaku usaha dalam pelaporan LKPM, maka kita perlu memberikan pendampingan mengenai LKPM dan Pelayanan Investasi di OSS RBA kepada para pelaku usaha. Di mana keberadaan data tersebut serta peran pelaku usaha dalam melaporkan LKPM sangat penting dan memberikan dampak yang begitu besar bagi Kota Batam,” imbuh Denny.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Investasi/BKPM RI, yaitu Kepala Seksi Pengembangan Infrastruktur Keamanan dan Jaringan, Helmi Satriawan, Kepala Seksi Sektor Primer dan Tersier, Dwiagris Tiffania dan PT Telkom Indonesia, Pengembang Subsistem Pengawasan pada Sistem OSS, Khairul Anwar.
Ketiga narasumber tersebut menyampaikan pemaparan tentang sistem OSS RBA, Tata Cara Laporan Kegiatan Penanaman Modal di OSS RBA, dan Simulasi LKPM. (*)
RTN
Editor: Andri Sofian
#bpbatam #lpkm #workshop #targetrealisasiinvestasibatam







