TERDEPAN.CO.ID, JAKARTA | Mulai tanggal 20 hingga 25 Agustus 2022 ini, Bank Indonesia secara resmi membuka lowongan kerja calon pegawai melalui Pendidikan Calon Pegawai Muda (PCPM) angkatan ke-37. Lowongan PCPM ini akan menempatkan calon pegawai dengan posisi pada level asisten manajer. Calon pegawai yang dibutuhkan minimal memiliki indeks prestasi kumulatif 3.00 dari skala 4. Berusia maksimal 28 tahun bagi yang berpendidikan S2 dan 26 tahun untuk S1.
“Persyaratan lebih detail dapat dilihat di website pendaftaran, termasuk tata cara online test,” tulis Bank Indonesia dalam pengumumannya yang dikutip hari ini, Minggu (21/8/2022).

Berdasarkan laporan keuangan Bank Indonesia 2021 yang diterbitkan 27 Mei 2022, tercatat hingga akhir tahun lalu, jumlah pegawai BI mencapai 5.294 orang. Jumlah ini termasuk 97 pegawai yang ditugaskan di berbagai lembaga seperti IMF, Kantor Staf Presiden hingga Islamic Financial Service Board. Selanjutnya, Bank Indonesia yang berkantor pusat di Jalan M.H. Thamrin Nomor 2 Jakarta ini memiliki 29 satuan kerja di Kantor Pusat, 46 Kantor. Perwakilan Bank Indonesia di dalam wilayah Republik Indonesia dan 5 Kantor Perwakilan Bank Indonesia di luar wilayah Republik Indonesia.
“Kantor Perwakilan Bank Indonesia di dalam wilayah Republik Indonesia terdiri atas 5 Kantor Koordinator dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi, 29 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi, dan 12 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kota/Kabupaten,” demikian yang tertulis dalam laporan keuangan tersebut.
Pada 2021, Bank Indonesia melaporkan menggunakan belanja SDM, Organisasi dan Logistik sebesar Rp11,8 triliun. Berbanding Rp11,17 triliun pada tahun sebelumnya.
“Dalam beban SDM, Organisasi, dan Logistik termasuk juga Tunjangan Hari Tua (THT) yang terdiri dari Tunjangan Kesehatan Hari Tua dan Tunjangan Perumahan bagi Pegawai dan Anggota Dewan Gubernur, beban program pensiun manfaat pasti yang dikelola DAPENBI, iuran pensiun peserta program pensiun iuran pasti yang dikelola DAPENBI Iuran Pasti dan DPLK BRI, serta kepesertaan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana diwajibkan oleh UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua,” tertulis lebih lanjut dalam laporan keuangan. (*)
Sumber: Bisnis.com
Editor: Andri Sofian
#bankindonesia #lowongankerja #pcpmbi







