Ini Tarif Resmi Transportasi Laut di Kepri yang Ditetapkan pada 9 September 2022

Pelabuhan Ferry Telaga Punggur, Batam (Foto: Istimewa)

TERDEPAN.CO.ID, TANJUNGPINANG | Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad telah resmi menetapkan penyesuaian tarif transportasi laut untuk perjalanan dalam Kepri menyusul kenaikan harga BBM bersubsidi yang diputuskan pemerintah pusat. Kenaikan tarif transportasi laut telah disesuaikan dengan kemampuan masyarakat dengan tujuan tidak membebani masyarakat dan menjaga kestabilan inflasi di Kepulauan Riau.

Penyesuaian tarif transportasi laut di Kepri ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1065 Tahun 2022, tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Dalam Negeri Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang dikeluarkan di Tanjungpinang, Jum’at kemarin (9/9/2022).

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pada Rabu lalu (7/9/2022), Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Junaidi, telah melakukan pertemuan dengan KSOP/UPP, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Batam, PT. ASDP Cabang Batam, DPD MTI Kepulauan Riau, DPD ORGANDA Kepulauan Riau, DPD PELRA KEPRI-RIAU, DPC INSA Batam, Bintan, Tanjungpinang, DPC PELRA Batam, dan Jasa Raharja Kepulauan Riau.

Dari pertemuan tersebut telah disepakati kenaikan tarif transportasi laut di Kepri sebesar maksimal 20 persen. Hal ini sebagai upaya menjaga pengendalian inflasi di Kepri yang salah satu penyumbang terbesarnya adalah sektor transportasi.

Gubernur Ansar menekankan pentingnya menjaga stabilitas ekonomi di Kepri. Hal ini menyusul semakin dinamisnya kondisi global sebab berbagai faktor yang mempengaruhi harga energi dan juga harga bahan pangan pokok.

“Jangan sampai kenaikan tarif ini terlalu berat bagi masyarakat. Walau kenaikan harga BBM sekitar 54 persen, tapi kenaikan tarif angkutan jangan sampai sama,” ungkapnya pada Selasa lalu (6/9/2022).

Adapun dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1065 Tahun 2022, telah ditetapkan sejumlah tarif transportasi laut yang menghubungkan berbagai pulau di Kepri. Berikut harga tiket atau tarif kapal di Kepri, baik dari Tanjungpinang, Batam, dan Karimun dengan BBM Solar subsidi:

Tanjungpinang ke Telaga Punggur Rp69 ribu
Tanjungpinang ke Tarempa Rp542 ribu
Tanjungpinang ke Letung Rp428 ribu
Tanjungpinang ke Jagoh Rp216 ribu
Tanjungpinang ke Tanjung Balai Karimun Rp220 ribu
Tanjungpinang ke Daik Rp240 ribu
Tanjungpinang ke Senayang Rp192 ribu
Tanjungpinang ke Pancur Rp194 ribu
Tanjungpinang ke Benan Rp192 ribu
Tanjungpinang ke Cempa Rp177 ribu
Tanjungpinang ke Sei Tenam Rp204 ribu
Tanjungpinang ke Mensanak Rp192 ribu
Tanjungpinang ke Rejai Rp192 ribu
Tanjungpinang ke Pulon Rp207 ribu
Tanjung Balai Karimun ke Sekupang Rp103 ribu
Tanjung Balai Karimun ke Harbour Bay (Batam) Rp132 ribu
Tanjung Balai Karimun ke Sembuang Rp 294 ribu
Sekupang ke Tanjungpinang Rp116 ribu
Sekupang ke Tanjung Batu Rp165 ribu
Telaga Punggur ke Jagoh Rp294 ribu.

Penyesuaian tarif ini pun akan dilakukan evaluasi secara berkala tiap tiga bulan untuk melihat apabila terjadi perubahan yang mempengaruhi biaya operasional dan penyesuaian akibat kenaikan harga BBM. (*)

Sumber: Diskominfo Pemprov Kepri

Editor: Andri Sofian

#segubernurkepri
#tariftransportasilaut
#kenaikanbbm

TERDEPAN TV

Pos terkait