Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Kembali Berhasil Diamankan Bea dan Cukai Batam

Petugas Bea dan Cukai Batam bersama aparat Kodim/0316 Batam gelar operasi rokok ilegal di sejumlah tempat perbelanjaan. (Foto: BC Batam, 12/9/2022)

TERDEPAN.CO.ID, BATAM | Bea dan Cukai sebagai instansi yang berkomitmen kuat untuk memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di daerah Batam, Kepulauan Riau, gelar operasi pada periode Agustus tahun 2022. Komitmen tersebut diwujudkan oleh Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam dengan giat operasi cukai bersama jelang Operasi Gempur Rokok Ilegal dengan menggandeng aparat penegak hukum lainnya dan Kodim/0316 Batam.

Total Barang Hasil Penindakan (BHP) Cukai periode 1 Agustus sampai dengan 9 September 2022 mencapai 159.512 batang
Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) atau rokok ilegal dari berbagai merek baik dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) maupun Sigaret Putih Mesin (SPM), dan 36,06 liter BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Bacaan Lainnya

Rizki Baidillah, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam menyatakan, dalam menjalankan fungsinya, Bea dan Cukai sebagai community protector sekaligus revenue collector. Bea dan Cukai Batam berupaya melaksanakan kedua fungsi tersebut secara seimbang dan proaktif.

Pengawasan atas rokok ilegal dan minuman beralkohol secara umum dilaksanakan dengan 2 pendekatan, melalui pendekatan preventif dan represif. Pendekatan preventif merupakan upaya Bea Cukai Batam yang melibatkan dimensi lain dari pengawasan,
yaitu peningkatan pelayanan kepada mitra dengan cara profiling pengguna jasa, penyempurnaan ketentuan di bidang cukai serta pelayanan dengan mitigasi risiko. Selain itu juga melibatkan unit kepatuhan internal untuk menjamin pelaksanaan pelayanan dan pengawasan BKC terhindar dari penyelewengan dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dimensi lain adalah peningkatan edukasi dan publikasi melalui media kehumasan terutama terkait sosialisasi ketentuan dan peraturan, peningkatan deterrent effect publikasi penindakan dan edukasi bahaya BKC ilegal.

Ribuan batang rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea dan Cukai Batam. (Foto: BC Batam, 12/9/2022)

Upaya represif dilakukan dengan cara pengumpulan informasi dan analisis di antaranya dengan pembentukan tim cyber crawling, audit di bidang cukai serta patroli dan operasi baik dilakukan secara mandiri dan periodik maupun operasi bersama.

“Dalam pendekatan represif, salah satu yang dilakukan Bea dan Cukai Batam adalah operasi cukai dengan mengedepankan sinergi dengan unit lain. Dengan sinergi bersama unit lain, diharapkan dapat meningkat kesuksesan penekanan peredaran rokok ilegal, yang mana berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan cukai,” Ujar Rizki, Senin (12/9/2022).

Dalam periode 1 Agustus hingga 9 September 2022, telah dilakukan sebanyak 30 penindakan. Dengan rincian 18 penindakan umum yang dilakukan di pelabuhan maupun tempat penimbunan sementara (TPS) dan 12 penindakan dalam operasi cukai. Hal ini membuktikan komitmen upaya pengawasan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Batam tak hanya terbatas pada periode-periode atau operasi-operasi tertentu, namun terus berkesinambungan dan berkelanjutan.

Jumlah penangkapan BKC ilegal tersebut menambah jumlah tangkapan sepanjang tahun 2022. Selama semester 1 tahun 2022, data penindakan menunjukkan hingga Juli 2022, Bea dan Cukai Batam telah berhasil melakukan 77 penindakan rokok Ilegal dengan total 3.862.948 batang, dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp10,22 Miliar, dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp6,81 Miliar.

“Upaya dalam memberantas rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Batam berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lain merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun. Dengan menggandeng aparat penegak hukum lain serta masyarakat, dengan sinergi dan kolaborasi, dapat meningkatkan kesuksesan menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Batam,” pungkas Rizki. (*)

RTN
Editor: Andri Sofian

#rokokilegal
#beadancukaibatam
#operasigempurrokokilegal
#minumanalkohol

TERDEPAN TV

Pos terkait