Pilkades Penjalin Kabupaten Kendal Diramaikan 9 Pendaftar

Panitia Pilkades Penjalin 2022. (Foto: Eko Prayogo, 14/9/2022)

TERDEPAN.CO.ID, KENDAL | Tahapan pada kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Penjalin, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, mulai berjalan seru. Sejak dibukanya pendaftaran mulai tanggal 1 September lalu hingga 13 September 2022, terdapat 9 orang pendaftar yang telah diterima panitia pemilihan sebagai bakal calon (balon). Sementara Pilkades Penjalin tersebut akan digelar pada 19 Oktober 2022 mendatang. Uniknya, ada hal yang mulai menjadi kasak-kusuk bagi masyarakat setempat adalah, sebanyak 6 orang di antara 9 balon tersebut merupakan warga dari luar Desa Penjalin.

Ketua Panitia Pilkades Penjalin, Joko Sarwono, BE, menjelaskan bahwa proses pemilihan diawali dari tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan tahapan penetapan. Setiap tahapan itu terdiri dari beberapa teknis layaknya tahapan pemilu yang diselenggarakan oleh KPU.

Bacaan Lainnya
Joko Sarwono, BE, Ketua Panitia Pilkades Penjalin. (Foto: Eko Prayogo, 14/9/2022)

“Sekarang baru sampai pada teknis pengumuman pendaftaran balon kades. Sedangkan balon kades itu dari tanggal 1 sampai dengan 13 September yang mendaftar ada 9 orang. Dari Desa Penjalin sendiri ada 3 orang yaitu Suwondo, Zainal Ali dan Nasoka. Sedangkan 6 orang lagi dari luar desa,” ungkapnya, Rabu (14/9/2022).

Joko menjelaskan bahwa persyaratan, kriteria dan peraturan yang dibuat panitia terhadap bakal calon tetap mempedomani dan tidak melebihi Undang-Undang yang ada maupun Peraturan Bupati (Perbup). Pedoman yang paling dasar adalah Perbup Kendal nomor 59 tahun 2019 dan Perbup Kendal nomor 31 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kendal.

Daftar Nama Bakal Calon pada Pilkades Penjalin, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal 2022. (Foto: Eko Prayogo, 14/9/2022)

“Disyaratkan pada pasal 1, calon Kepala Desa adalah Warga Negara Indonesia. Berarti tidak dibatasi oleh wilayah desa, kecamatan, kabupaten atau provinsi. Yang penting ditunjukkan KTP-nya masih Indonesia. Mau itu Papua, Lampung, Aceh, Kalimantan pun boleh,” tegasnya.

Lebih lanjut Joko menerangkan, untuk proses selanjutnya setelah pendaftaran balon akan dilakukan seleksi tersendiri lagi. Jika jumlah yang mendaftar sebanyak 5 orang ke bawah, maka seleksinya hanya administrasi saja. Jika administrasinya sudah benar, maka layak diloloskan menjadi calon.

“Tapi apabila bakal calonnya sebanyak 5 orang lebih, itu berarti nanti ada seleksi tersendiri, di antaranya tes wawasan kebangsaan. Nanti yang lolos itu menurut Perbub 5 saja. Soal penguji, belum diketahui Pemkab Kendal kerjasama dengan pihak mana,” pungkasnya. (Eko Prayogo)

Editor: Andri Sofian

#pilkadespenjalinkendal
#kabupatenkendal
#kepaladesapenjalin

TERDEPAN TV

Pos terkait