TERDEPAN.CO.ID, BEKASI | Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru Cikarang (FKP2B) lakukan aksi unjuk rasa menolak adanya rencana relokasi Pasar Baru Cikarang ke Perumahan Grand Cikarang City (GCC) oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ratusan pedagang ini melakukan aksinya di depan Pasar Baru Cikarang yang berlokasi di Jalan R.E. Martadinata, tepatnya di depan Plaza Ramayana lama, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/9/2022).
Dalam aksinya, para pedagang pasar membentangkan kain putih (kain kafan) sepanjang 50 meter di pinggir jalan utama Jl R.E. Martadinata dengan pernyataan sikap, petisi tanda tangan ratusan para pedagang bertuliskan “Tolak Relokasi ke GCC”. Selain itu para pedagang menyinggung soal keadaan ekonomi para pedagang yang belum juga pulih pasca pandemi Covid-19.
“Hidup ini sudah sulit dengan adanya cobaan dua tahun kemarin, tetapi kini pemerintah justru sangat ambisi untuk merelokasi pedagang pasar ke salah satu wilayah perumahan GCC. Sebenarnya ini ada apa?” pekiknya para pedagang dalam orasinya.
Koordinator FKP2B, Yuli Srimuliati, mengatakan bahwa aksi para pedagang ini merupakan konsistensi mereka untuk tetap menolak relokasi ke pasar sementara GCC. Walaupun pihaknya sudah beraudiensi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.

“Kami memang sebelumnya sudah beraudiensi bersama Pj Bupati Bekasi dengan saksi Wakil Ketua DPRD Soeleman dan DPR RI Komisi VI Rieke Diah Pitaloka. Di situ kami kecewa karena belum menemukan titik terang keberpihakan Pj Bupati kepada pedagang. Padahal Ibu Rike Diah Pitaloka dan wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Bapak Soleman, setuju bahwa pasar dibangun dengan APBD/APBN,” katanya.
Lebih lanjut, wanita yang sudah berjuang selama 6 tahun lalu kepada Pasar Cikarang ini menegaskan, dengan dibangunnya pasar melalui APBD/APBN tentunya kami merasa kehadiran pemerintah itu benar nyata. Namun menurutnya justeru keputusan Pj Bupati Kabupaten Bekasi terbalik, dengan memaksakan menggandeng pihak swasta dalam menyelesaikan persoalan pasar.
“Tinggal bagaimana mau atau tidak Pemerintah Daerah, yakni Pj Bupati bersama dinas terkait dan legislatif membantu nasibnya para pedagang Pasar Cikarang,” tuturnya.
Yuli merasa miris melihat persoalan nasib para pedagang Pasar Cikarang ini lantaran diduga Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi tutup mata melihat realita persoalan para pedagang.
Sementara Nugi Trinanda, salah satu dari seorang pedagang menegaskan, bahwa rencana pemerintah daerah untuk merelokasi ke perumahan GCC salah satu momen yang sangat tidak tepat. Karena menurut pedagang, jika memang benar dipindahkan ke GCC, itu artinya sama saja mengusir pedagang secara perlahan.
“Owh iya dong, kami diusir secara perlahan, karena rencana pemerintah sampai sekarang saja masih tidak jelas mau diapakan bangunan pasar ini. Karena status pasar inikan sedang keterdapatan sengketa hukum. Itu artinya pembangunan atau perombakan pasar tidak bisa dilakukan. Terus untuk apa kita mau direlokasi ke GCC,” ungkapnya.
Nugi yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa, rencana relokasi yang digagas oleh pemerintah daerah masih belum matang.
“Iya memang belum matang, karena pemerintah daerah melalui Pj Bupati hanya bicara soal relokasi pedagang. Tidak lebih utama menyelesaikan status hukum yang terjadi kepada kontraktor sebelumnya,” sindirnya.
Dengan begitu dirinya berharap kepada pihak yang berwajib, Kepolisian serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut serta mengawal persoalan Pasar Baru Cikarang. Karena dengan dugaan ambisinya, pemerintah daerah merelokasi pedagang ke GCC diduga adanya main mata.
“Tentunya kami juga akan melakukan langkah pendampingan ke pihak yang berwajib untuk sama-sama memantau persoalan pasar,” tegasnya.
Selain itu, dirinya juga meminta kepada DPRD Kabupaten Bekasi harus membuka mata dalam persoalan pasar baru cikarang, agar lebih berpihak kepada para pedagang.
“Nanti kita juga akan kepung DPRD Kabupaten Bekasi bersama para pedagang untuk sama-sama turut andil dalam penderitaan pedagang. Dan kami juga meminta DPRD Kabupaten Bekasi untuk
secepatnya membentuk Pansus Pasar. Agar apa yang diinginkan pedagang, menciptakan Pasar Cikarang bisa terealisasi sesuai amanah UU No. 7 tahun 2014 pasal 13 dan 14,” tutupnya. (Achmad Bukhory)
Editor: Andri Sofian
#pasarbarucikarang #relokasipasar #fkp2bcikarang







