Empat Pengembang Serahkan PSU Perumahan kepada Pemko Batam

TERDEPAN.CO.ID, BATAM | Pemerintah Kota (Pemko) Batam, menerima Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum (PSU) dari 4 perumahan yang ada di Kota Batam, Kepulauan Riau. Penyerahan PSU perumahan itu ditandai dengan Penandatanganan Bersama Akta Notaris Pelepasan Hak PSU Perumahan oleh Direktur Pengembangan dan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Batam di Ruang Rapat Sekda Batam, yang disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, Senin (10/10/2022).

Adapun, PSU perumahan itu tersebut diserahkan oleh pengembang Perumahan Bandara Mas, dengan luas total PSU 15.650 m2 senilai Rp9.607,872,000. Kemudian, pengembang Perumahan Pondok Idaman dengan luas total PSU 15.023 m2 senilai Rp17.227.940.000. Selanjutnya, dari pengembang Perumahan Buana Vista Tahap 1 dengan luas total PSU 45.203 m2 senilai Rp31.728.996.000, dan terkahir dari pengembang Perumahan Masyeba Permai Tahap III dengan luas total PSU 3.537 m2 senilai Rp2.834.268.000.

Bacaan Lainnya

Diketahui, jumlah lokasi serah terima akta notaris PSU Perumahan di Kota Batam, hingga saat ini sudah mencapai 138 lokasi perumahan dan pada tahun 2022 telah dilakukan penyerahan sebanyak 11 lokasi perumahan.

“Kami terus mendorong agar pengembang segera menyerahkan PSU ke Pemko Batam,” ucap Sekda Batam, Jefridin Hamid.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada pengembang perumahan untuk segera menyerahkan PSU karena ini merupakan salah satu amanat peraturan pemerintah pusat sampai ke daerah.Bagi yang sudah menyerahkan, Jefridin sangat mengapresiasi dan ia berharap PSU bisa bermanfaat ke depannya untuk masyarakat sekitar.

“Bahwa pengembang itu wajib menyerahkan PSU, maka segeralah diserahkan. Ke depannya kami terus berupaya untuk melakukan percepatan Serah Terima PSU perumahan di Kota Batam,” tutupnya. (*)

RTN
Editor: Andri Sofian

#penyerahanpsuperumahan
#sekdakobatam
#kotabatam

TERDEPAN TV

Pos terkait