TERDEPAN.CO.ID,BEKASI- Rapat Paripurna tentang tiga Raperda APBD DPRD Bekasi Tahun 2023 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan raperda tentang penataan pasar dibacakan oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Komplek Pemkab, Cikarang Pusat pada Senin, (08/11/2022).
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan, pembahasan Raperda mengenai pengelolaan keuangan daerah merupakan amanat Undang-Undang karena mengalami perubahan. Undang-Undang terbaru ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dengan turunan ditetapkannya Permendagri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Permendagri Nomor 77 tahun 2020).
“Peraturan Daerah tahun 2015 mengacu pada Undang-Undang dan PP yang lama, oleh karena itu tahun 2020 kemarin terbit Permendagrinya, yang mengatakan bahwa ketentuan ini berlaku paling lambatnya tahun 2022,” jelasnya usai rapat Paripurna.
Menurut Dani Ramdhan Perda pengelolaan keuangan daerah ini adalah penyesuaian dari aturan baru yang berlaku tersebut.
“Atas dasar itu, tahun 2022 ini kita tetapkan Perda baru pengganti Perda sebelumnya mengenai pengelolaan keuangan daerah,” ucapnya.
Mengenai Raperda Penataan Pasar, Pj Bupati Bekasi menjelaskan jika DPRD Kabupaten Bekasi yang menginisiasi adanya Perda ini dengan tujuan mampu melindungi pasar-pasar tradisional, atau pasar rakyat dari menjamurnya pasar-pasar modern. Dengan begitu, pasar tradisional ini bisa diatur agar pasar rakyat bisa tetap mampu bertahan.
“Mudah-mudahan nanti bisa kita atur agar pasar tradisional dan toko-toko rakyat ini bisa tetap beroperasi ,” harapnya. BOR
Editor : IKA #DPRDBekasi #PemkabBekasi







