Polres Berau Ungkap Kasus Tambang Batubara Ilegal

tim Barisan Sar Tulungagung (BASARTA) ini berkait dengan kunjungan Bupati Tulungagung dilokasi bersama rombongan

TERDEPAN.CO.ID, BERAU | Di tengah maraknya isu viral terkait pengakuan mantan Polisi Ismail Bolong, memberikan suap kepada oknum aparat, Kepolisian Resor (Polres) Berau berhasil mengungkap kasus illegal mining atau tambang ilegal pada Rabu (9/11/2022) di Kampung Pegat Bukur, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Hal itu disampaikan Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya, SH, SIK dalam press release-nya di Ruang Media Polres Berau, Jumat (11/11/2022).

Bacaan Lainnya

“Polres Berau mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat bahwa telah terjadi kegiatan penambangan batubara ilegal di kampung Pegat Bukur, Kecamatan Sambaliung Berau. Kemudian Sat Reskrim Polres Berau dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Ardian, S.IK meluncur ke lokasi kejadian yang terletak di Titik koordinat E 0547311N,” ungkapnya.

Sesampai di lokasi, Polres Berau menemukan satu unit excavator merk Hitachi PC200 yang di operatori MK (47). Dia kedapatan sedang melakukan kegiatan penambangan lahan batubara secara ilegal. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti yang kemudian dibawa ke Polres Berau.

Dijelaskannya, orang yang melakukan penambangan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 pasal 158 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Kapolres Berau menyatakan bahwa kasus berawal dari informasi masyarakat ke nomor pribadi Kapolres sesuai dengan program quick win presisi yang sedang digencarkan Polri termasuk di Polda Kaltim. Hal tersebut langsung ditindaklanjuti jajaran Polres Berau sehingga mendapatkan hasil di lapangan. Keberhasilan pengungkapan tidak terlepas dari penekanan Kapolda Kaltim untuk meningkatkan Public trust terhadap Polri.

“Selain tersangka MK, masih ada 2 (dua) tersangka lainnya yang menurut pengakuan MK menjadi pemodal dari kegiatan tersebut dan sudah diidentifikasi oleh Kasat Reskrim serta akan segera di tindaklanjuti hingga tuntas,” ucap Shindu.

Kapolres berjanji akan segera mengejar sisa pelaku yang saat ini diduga sudah berada di luar Berau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian, S.IK, menambahkan bahwa
penangkapan kegiatan tambang batubara ilegal kali ini merupakan upaya penegakan hukum yang kesekian kalinya dilakukan Polres Berau di tahun 2022.

“Polres Berau menangani 6 kasus pertambangan ilegal di tahun 2022, dengan rincian 3 kasus sdh P21 di Kejaksaan, 2 kasus dalam proses penyidikan dan 1 kasus yang baru saja dilakukan press release oleh Kapolres Berau,” pungkasnya. (*)

RTN
Editor: Andri Sofian

#tambangilegal
#polresberau
#batubara

TERDEPAN TV

Pos terkait