TERDEPAN.CO.ID, BEKASI | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat laksanakan kegiatan bersih-bersih pada blok hunian para warga binaan. Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memperingati Masa Bakti Pemasyarakatan (MBP) ke-59, Kamis malam (16/3/2023).
Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Veri Johannes, menerangkan bahwa kegiatan ini sebenarnya sudah menjadi agenda rutin yang dilaksanakan oleh petugas Lapas kelas IIA Cikarang.
“Kegiatan malam ini dalam rangka masa bakti pemasyarakatan ke-59 yaitu bersih-bersih untuk merazia barang-barang yang dilarang yang dimiliki oleh para warga binaan. Kegiatan ini sebenarnya sudah menjadi agenda rutin yang dilakukan petugas Lapas kelas IIa Cikarang,” terangnya.
Veri juga menjelaskan bahwa petugas telah melakukan pencegahan agar warga binaan tidak memiliki barang yang dilarang. Namun selalu banyak saja cara yang dilakukan oleh para penghuni Lapas Cikarang dengan memanfaatkan kelengahan petugas.
“Kita sudah melakukan upaya-upaya pencegahan untuk masuknya barang yang dilarang. Pencegahan barang seperti ini melalui pemeriksaan pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh petugas, baik pengamanan di luar ruang lingkup Lapas,” ungkapnya.
Veri menegaskan, untuk warga yang kedapatan secara langsung akan mendapatkan langsung dan akan menerima hukuman atau hal yang merugikan bagi warga binaan itu sendiri.
“Untuk warga yang kedapatan memiliki barang seperti ini secara langsung, konsekuensinya tidak mendapat remisi dan yang lainnya,” pungkasnya. (Bonik)
Editor: Andri Sofian
#masabaktipasyarakatanke59 #lapascikarang







