Oknum ASN di Batam Cabuli Tiga Anak Kandung Laki-lakinya

TERDEPAN.CO.ID, BATAM | Seorang ayah di Batam, Kepulauan Riau, tega mencabuli 3 sekaligus anak kandungnya yang laki-laki. Pelaku (39 tahun) berinisial IA, diketahui bekerja sebagai salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN). Kronologi kejadian itu dibeberkan saat digelarnya Konferensi Pers oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Nongsa Polresta Barelang, Kompol Fian Agung Wibowo, SH, SIK, yang didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Ardianyah, SH, yang bertempat di Mapolsek Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (22/3/2023).

Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo, SH, SIK, menjelaskan bahwa pelaku IA diamankan pada tanggal 10 Maret 2023 di Punggur Centre, tepatnya di depan Supermarket Top One, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Bacaan Lainnya

Kronologi kejadian, berawal pada Rabu (1/3/2023) sekira pukul 10.00 WIB di Kavling Senjulung, Kelurahan Kabil. Pelapor yang merupakan istri pelaku, menanyakan kepada anaknya apakah sang ayah pernah memegang auratnya. Saat itu sang anakpun mengatakan bahwa ayahnya pernah memegang auratnya serta memasukkan kemaluan sang ayah ke duburnya, termasuk juga kepada kedua adiknya.

“Pada hari Senin, 6 Maret 2023, Pelapor membawa ketiga anaknya untuk diperiksa di Rumah Sakit Bhayangkara dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Nongsa,” beber Kompol Fian Agung Wibowo.

Hingga akhirnya pada Jumat (10/3/2023) sekira pukul 19.00 WIB, Unit Opsnal Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah, SH, langsung menuju ke lokasi tempat pelaku berada.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, SH, SIK, mengatakan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang mana Ketiga korban (laki-laki) merupakan Anak kandung pelaku.

“Pelaku melakukan hal tersebut sejak tahun 2018. Dengan Modus membantu mengganti baju korban saat malam hari di kamar korban,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain hasil visum, beberapa pakaian milik korban bermotif kartun, sprei motif bendera amerika serikat dan 1 buah flashdisk berisikan video pengakuan korban.

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal Pasal 81 ayat 3 juncto pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-Undang juncto pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76E juncto pasal 82 Ayat 1 juncto pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar. (*)

Editor: Andri Sofian

#polseknongsa
#pencabulananak
#polrestabarelang

TERDEPAN TV

Pos terkait