Ranperda Kampung Tua, Bapemperda DPRD Kota Batam Minta Tambahan Waktu 180 Hari untuk Pengkajian

TERDEPAN.CO.ID, BATAM | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota menggelar Raat Paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perkampungan Tua di Kota Batam. Rapat Paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Kota Batam itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Kamis (6/4/2023).

Ranperda kampung tua itu merupakan inisiatif DPRD Kota Batam yang ditujukan bagi adanya payung hukum tentang keberadaan dan eksistensi perkampungan tua di Kota Batam, Kepulauan Riau. Saat menyampaikan Laporan Pengkajian/Harmonisasi Ranperda Perkampungan Tua tersebut, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus, menyampaikan komitmen tim untuk segera menyelesaikan ranperda tersebut

Bacaan Lainnya

“Kami berharap kiranya proses penyelesaian tersebut dapat selesai tuntas, sehingga status hukum perkampungan tua menjadi jelas,” ujarnya.

Yunus mengatakan, penyelesaian dan kejelasan status hukum kampung tua sangat penting. Karena akan menjadi dasar dan bagian yang tak terpisahkan dari Ranperda Perkampungan Tua tersebut. Dengan demikian, akan dapat menjadi acuan bagi perkampungan tua untuk ditata dan dikembangkan menjadi lebih baik sesuai karakter dan kekhasan dari masing-masing wilayah. Apalagi Kampung tua menjadi bagian dari berdirinya Kota Batam yang harus dilestarikan dan menjadi sejarah.

“Untuk saat ini, melalui mekanisme harmonisasi dan pengkajian Bapemperda bersama tim Pemerintah Kota Batam terus melakukan pembahasan terhadap materi dan substansi dari Ranperda Perkampungan Tua,” paparnya.

Namun menurut Yunus, proses penyelesaian status yang masih berjalan berdampak pada pembahasan ranperda tersebut. Tim Bapemperda meminta semua instansi terlibat untuk membahas Ranperda Kampung Tua di Kota Batam bisa segera diselesaikan.

“Bapemperda meminta agar dapat memperpanjang waktu harmonisasi atau pengkajian Ranperda Perkampungan Tua untuk 180 hari ke depan,” pungkasnya. (AS)

Editor: Andri Sofian

#paripurnadprdbatam
#ranperdakampungtua

TERDEPAN TV

Pos terkait