TERDEPAN.CO.ID, TANJUNGPINANG | Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin, menegaskan bahwa sesuai surat edaran gubernur, seharusnya seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus sudah memakai e-catalog. Penerapan e-catalog dalam transaksi belanja barang dan jasa di setiap OPD yang ada di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) kini dalam pembicaraan beberapa kalangan. Sebelumnya hal yang sama telah ditegaskan oleh Sekretaris Daerah dan Inspektorat Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
“Kalau masih ada yang belum memakai itu di belanja barang dan jasa di Dinas dihimbau wajib memakai e-catalog,” ucap Wahyu Wahyudin, Selasa (11/3/2023).
Wahyu meminta OPD yang belum menerapkan e-catalog agar segera menerapkannya, karena itu wajib sesuai surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Gubernur Kepri.
“Namun Kalau seandainya belanja barang dan jasa secara e-catalog di OPD tersebut tidak ada dan sifatnya urgent silahkan memakai manual dengan syarat e-catalog nya tidak ada. Tapi seharusnya sudah pakai e-catalog,” tambahnya. (*AS)
CPO
Editor: Andri Sofian
#dprdkepri #ecatalog #pemprovkepri







