TERDEPAN.CO.ID, BATAM | Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) yang merupakan kerja sama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepri berhasil mengungkap kasus Pemalsuan Surat Kavling Siap Bangun (KSB) yang berada di Kavling Manggis Sei Daun, Kelurahan Tanjungpiayu, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam. Sebanyak 5 orang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Kepri, Yudi Hermawan, SST, C.Med, didampingi Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, SIK, Plt Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Irwan Toni, SH, MH, dan Ps Paur Penmas Bidhumas Polda Kepri, Ipda Mahardika Sidik, SKom, MM, pada saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Selasa (11/4/2023).
″Satgas Mafia Tanah Provinsi Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat Kavling Siap Bangun seluas 1 hektar dengan total kerugian Rp2 miliar. Pengungkapan ini menindaklanjuti Laporan Polisi dengan waktu kejadian Mei tahun 2022 dan lokasi tempat kejadian yaitu Kavling Manggis Sei Daun Kelurahan Tanjungpiayu, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam. Pengungkapan kasus ini berhasil menangkap 5 orang tersangka yang memiliki perannya masing-masing,” beber Yudi Hermawan.
Dia juga menjelaskan, modus operandi para pelaku yaitu dengan menerbitkan Surat KSB dengan dibuatkan tahun terbit mundur antara 2012 sampai dengan 2015, serta tanda tangan Ir Tato Wahyu, mantan Direktur Pemukiman, Lingkungan dan Balai Agribisnis BP Batam. Sejak tahun 2010 hingga 20 April 2015 dipalsukan.
“Akibat tindakannya, para pelaku pemalsuan surat kavling tersebut dijerat pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 56 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan atau Menggunakan Surat Palsu, dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun. Dan juga pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Otentik dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun,” tutupnya. (*)
RTN
Editor: Andri Sofian
#ditreskrimumpoldakepri #kanwilbpnkepri #mafialahan







