TERDEPAN.CO.ID, BATAM | Puluhan pedagang yang mewakili 3 ribu lebih anggota Asosiasi Pedagang Seken (APS) Kota Batam, Kepulauan Riau, menyampaikan keluhan serta kekecewaannya atas aturan yang dibuat pemerintah yang dinilai mengancam kelangsungan mata pencaharian mereka. Berbagai kekhawatiran tersebut mereka sampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam pada Senin (17/4/2023).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa pemerintah melalui peraturan Menteri Perdagangan No. 40/22 telah menerbitkan larangan jual beli pakaian bekas impor, karena dianggap mematikan usaha tekstil dan UMKM di tanah air. Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, saat memimpin RDPU itu mengatakan perlu adanya evaluasi terhadap aturan tersebut. Terlebih di Batam yang merupakan kawasan khusus, agar tidak menghilangkan mata pencarian para pedagang barang seken itu.
“Kami di DPRD Kota Batam juga ikut prihatin. Akan tetapi aturan ini bisa diubah jika nanti perwakilan dari unsur-unsur pemerintahan daerah bisa menyampaikan keluhan para pedagang seken ini ke Pemerintah Pusat. Jadi ada perpanjangan tangan,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini.
Menurut Nuryanto, larangan ini dinilai sangat dilematis. Sebab di satu sisi pemerintah melindungi pedagang dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) resmi, namun banyak pula masyarakat Batam yang menggantungkan hidupnya dari penjualan barang seken.
“Sangat dilema. Untuk itu, dari hasil RDPU ini kiranya bisa menjadi rujukan bagi kami dan unsur-unsur pemerintah daerah dalam memberikan masukan kepada pemerintah pusat. Sehingga bisa mengusulkan kekhususan Batam sebagai Free Trade Zone, sehingga para pedagang seken ini bisa kembali berjualan dan beraktivitas,” ucapnya.
Untuk itu, Nuryanto meminta kepada seluruh pedagang barang seken untuk bisa bersabar dan menahan diri sembari menunggu hasil yang diupayakan ke pemerintah pusat.
“Kami meminta kepada seluruh pedagang seken untuk bersabar dan menahan diri selama proses berjalan. Serta menjaga kekondusifan di wilayahnya dan berjualan barang yang ada dulu,” ujarnya.
Ketua Asosiasi Pedagang Seken Kota Batam, Adrianus, dalam RDPU yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Batam itu mengaku kecewa dengan kebijakan pemerintah pusat tersebut. Penghentian impor dan larangan menjual barang bekas dari luar negeri akan mematikan mata pencaharian para pedagang yang sudah menggantungkan hidupnya pada usaha itu selama puluhan tahun.
“Kami pedagang seken ini, memohon kepada Pemerintah agar tidak menghentikan aktivitas jualan pakai seken kami ini. Nanti, di manalah kami bisa mendapatkan pencarian dan penghasilan bagi keluarga kami,” ungkapnya.
Mendengar ungkapan itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Bea dan Cukai Batam, M Rizki Baidillah, mengatakan bahwa pihaknya hanya mengikuti arahan dan aturan yang dibuat pemerintah pusat melalui peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/22 tentang larangan jual beli pakaian bekas impor.
“Kami tidak bisa berbuat apa-apa. Jika kami memperbolehkan bapak dan ibu berjualan, maka kami akan diproses oleh pimpinan kami. Dan kami juga paham akan kondisi yang dirasakan oleh para pedagang. Akan tetapi pihaknya tidak bisa melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” tuturnya. (AS)
Editor: Andri Sofian
#laranganimpor #dprdkotabatam #pedagangseken







