TERDEPAN.CO.ID, BATAM | Seorang ibu muda asal Bekasi, Jawa Barat, Shelvia (31 tahun) mendatangi Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk memenuhi undangan gelar perkara khusus atas laporan yang telah dibuatnya. Shelvia melaporkan mantan suaminya, DM, (warga negara Indonesia yang bekerja di Singapura) atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadapnya. Dia mengaku mantan suaminya telah membawa kabur anaknya ke Singapura sejak lebih kurang 1.9 bulan lalu, hingga sekarang anaknya yang bernama Ezekiel Gionata Purba saat ini berusia 2 tahun.
“Anak saya diambil dari tangan mertua dan diover ke mantan suami saya. Lalu saya mendapati posisi anak saya ada di salah satu hotel Batam (Hotel Harris Batam Center). Lalu di situlah terjadi kericuhan, karena saya dilarang untuk mendekat dan memberikan asi kepada anak saya yang pada waktu itu usianya 1.4 bulan (lahir 6/5/2021) dan masih full ASI (Air Susu Ibu),” ungkap Shelvia melalui konferensi pers bersama tim pengacara dari kantor advokat Hotman Paris & Partners, serta didampingi aktivis/politisi muda Batam, Hng Jin Gui, yang digelar di Relax Kopitiam kawasan Batu Besar, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (24/5/2023).
Shelvia menuturkan bahwa yang mengambil anak tersebut adalah mantan suaminya yang saat itu statusnya masih dalam pernikahan. Demi mendapatkan kembali Ezekiel Gionata, selama satu minggu dirinya tetap bertahan di Hotel Harris Batam Center, hingga akhirnya dia membuat laporan KDRT yang dialaminya ke Mapolda Kepri.
“Alasannya tak jelas kenapa mantan suami melarang saya memberikan ASI. Sehingga terjadi pendorongan hingga akhirnya saya terjatuh,” ucapnya.
Selain laporan KDRT itu, Shelvia bercerita bahwa ia sebelumnya juga telah melaporkan mantan suaminya, DM, ke Polda Lampung beberapa waktu lalu. Laporan tersebut terkait dugaan adanya keterangan palsu sehingga terbitnya paspor yang meloloskan sang anak bisa dibawa ke Singapura.
“Saya tidak tau posisi anak saya waktu itu, sampai akhirnya mendapati anak saya ada di Singapura. Padahal paspornya masih ada sama saya dan itu sudah saya laporkan di Polda Lampung,” terangnya.
Shelvia mengaku telah menempuh berbagai cara untuk mendapatkan kembali Ezekiel Gionata ke dalam asuhannya. Terakhir melalui jalur hukum, sesuai hasil keputusan banding di Pengadilan Tinggi Banten maupun kasasi terkait sidang perceraian mereka (20/3/2023) telah memutuskan hak asuh Ezekiel jatuh pada Shelvia sebagai ibu kandungnya. Dalam hal ini DM dianggap tidak menghormati keputusan hukum yang berlaku.
“Saya sudah beberapa kali ke Singapura. Saya selama ini sudah berjuang bahkan menemui pemerintah Singapura hingga Polisi Singapura. Cuma itulah, belum tahu bagaimana caranya. Apalagi saya seorang ibu yang tidak mengerti hukum,” ujarnya.
Upaya Shelvia untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga DM pun selama ini sudah dilakukan, namun tidak mendapat respon yang baik. Diceritakannya, saat langsung mendatangi rumah adiknya DM di Lampung pada Januari 2023 lalu, ia disuruh membuat klarifikasi ke publik.
“Tapi hasilnya tidak ada. Bahkan pada saat datang ke rumahnya baik-baik untuk menanyakan posisi anak saya, justru malah di gembok dari luar dan meminta saya untuk membuat video klarifikasi,” ujarnya.
Pada konferensi pers itu, Shelvia berkesempatan menyampaikan pesan kepada DM beserta keluarganya, sebagai warga negara yang baik agar menghormati keputusan hukum tentang hak asuh anak yang diberikan kepadanya.
“Saya minta kelembutan hatinya. Anak masih usia dua tahun. Apa yang kalian lakukan itu merusak mental anak,” pintanya.
Dengan ucapan yang terbata-bata sambil menahan air mata, Shelvia juga berpesan ke anaknya Ezekiel Gionata yang disebutnya dengan panggilan Jojo, bahwa ia akan segera datang menjemputnya.
“Jojo, mama tahu kamu belum mengerti sekarang. Tapi mama percaya Jojo akan kembali sama mama. Tuhan yang punya rencana. Tuhan yang akan kirim Jojo kedalam pelukan mama, dibantu om dan tante yang sangat sayang, begitu juga masyarakat yang ada di Indonesia. Jojo di sana tunggu mama, mama akan segera jemput jojo,” ucapnya.
Atas berbagai perihal yang dialaminya itu, Shelvia mengaku tak pernah putus asa dan akan terus berjuang demi masa depan buah hatinya. Berbagai lembaga maupun instansi pun telah didatanginya untuk melaporkan hak asuh yang tidak bisa dijalankannya meski sudah ada keputusan hukumnya. Di antaranya adalah Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang diketuai oleh Arist Merdeka Sirait, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) RI yang ikut mendorong Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) perihal laporan di Polda Kepri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Soal keberadaan anak saya di Singapura, saya juga telah melaporkannya kepada Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) RI, Ditjen (Direktorat Jenderal) Imigrasi terkait terbitnya paspor anak. Juga ke Komnas Perempuan, Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM), serta di KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) kepada atase kepolisian, imigrasi dan PWNI (Perlindungan Warga Negara Indonesia),” bebernya.
Selain itu, untuk memperjuangkan haknya tersebut, Shelvia juga didampingi oleh aktivis sosial yang juga politisi muda Batam, Hng Jin Gui. Awal bertemu dengannya, Hng Jin Gui menceritakan kalau Shelvia datang kepadanya untuk minta bantuan dalam mencari keadilan. Saat itu dengan penuh emosional, ibu muda tersebut membeberkan kisahnya, hingga membuat mantan ketua partai di Batam itu merasa berkewajiban membantu apa saja yang bisa ia lakukan.
“Sudah 9 bulan terpisah dari anaknya yang masih bayi karena permasalahan rumah tangga. Anaknya dibawa kabur ke luar negeri. Dia juga telah mencari keadilan ke berbagai instansi pemerintah, tetapi hingga saat ini belum menemukan solusi,” ujar Hng Jin Gui menjelaskan keterlibatannya.
Hng Jin Gui berharap agar kasus yang menimpa Shelvia segera selesai dan dapat menjalankan haknya sesuai keputusan hukum. Ia juga berharap semua pihak maupun masyarakat ikut mendukung perjuangan si ibu atas bayinya tersebut, agar Shelvia bisa fokus menyelesaikan satu persatu urusannya di Kepolisian. Apalagi Shelvia juga tengah menghadapi gugatan balik pihak DM dan keluarganya.
“Kasus ini dibantu tim hukum Pak Hotman Paris. Sedangkan fokus saya adalah bagaimana anak yang bersangkutan dapat bersatu kembali dengan ibunya sebagai korban,” pungkasnya. (Ika Ratna)
Editor: Andri Sofian
#KDRT #HakAsuhAnak #KasusPerceraian #HngJinGui







