TERDEPAN.CO.ID, TULUNGAGUNG | Sebuah kasus yang terjadi di Tulungagung, Jawa Timur, pada bulan Ramadan 1444 Hijriah lalu sampai kini ternyata masih menjadi sorotan di tengah masyarakat. Kasus tersebut adalah membangkangnya pemilik Kafe Sumo di Tulungagung terhadap larangan beroperasi selama bulan Ramadan dan sempat menjadi viral. Diketahui, di saat umat Islam menjalankan ibadah puasa di bulan suciĀ tersebut, Kafe Sumo tetap beroperasi dan menjual minuman beralkohol dengan kadar lebih dari 20 persen.
Sebagai tindak lanjut dari perkembangan kasus tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung telah menetapkan pemilik Kafe Sumo berinisial SM (59), warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, sebagai tersangka saat menjelang lebaran Idulfitri 1444 Hijriah lalu.
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Ahmad Muchlis, melalui Kepala Seksi Intel, Amri Rahmanto, saat ini berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan kepada Kejari Tulungagung dan berstatus P 21.
“Benar adanya, berkas perkara SM, pemilik Kafe Sumo yang menjual miras tersebut, kemarin tahap 1 untuk pengiriman berkas perkara pada jaksa peneliti dan lain sebagainya. Pada dasarnya sudah P 21, dalam artian berkas yang dilimpahkan oleh penyidik secara formil maupun materil sudah cukup untuk dinaikan pada tahap selanjutnya,” katanya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (6/6/2023).
Lanjut Amri, untuk lanjut proses ke tahap 2 masih belum dilakukan. Pihak kejaksaan masih menunggu kabar dari pihak kepolisian kapan waktunya.
“Tapi yang jelas perkara Kafe Sumo ini dari pihak kami sudah menyatakan P 21,” ungkapnya.
Saat disinggung soal apakah ada tambahan pasal 64 dalam berkas perkara itu selain pasal Undang-undang (UU) Pangan dan Perdagangan, Amri mengatakan pihaknya belum mengetahui pasti. Pasalnya, yang menjadi sorotan masyarakat adalah di saat masih menjalani proses hukum, tersangka diketahui masih tetap melakukan perbuatan yang sama atau mengulang-ulangnya.
“Kalau untuk teknis pasal yang disangkakan, saya belum cross check ke jaksa penuntut umumnya. Apakah itu masuk menjadi salah satu unsur berkas apa enggak. Yang jelas kami mendakwakan sesuatu berdasarkan apa yang tercantum dalam berkas perkara. Kalau memang pasal juncto 64 tercantum dalam berkas perkara, secara otomatis kita mendakwakan sesuai pasal yang sama,” jelasnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa pemilik Kafe Sumo, SM, ditetapkan sebagai tersangka terkait penjualan minuman keras (miras) pabrikan tanpa ijin edar, pada hari kamis (30/3/2023). Tersangka SM dijerat dengan pasal 106 Juncto pasal 24 ayat 1 UU RI Nomor 7, tahun 2014 tentang perdagangan, sub pasal 64 ke 14 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
Hebohnya lagi, setelah pemilik Kafe Sumo ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Tulungagung, diketahui pada hari Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 22.30 WIB, kafe tersebut digrebek lagi oleh tim gabungan yang terdiri dari aparat Polres, Kodim 0807, Subdenpom V-16 dan Satpol PP. Penggerebekan itu dilakukan melalui operasi pekat yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Tulungagung, Kompol Alpogohan. (Sug)
Editor: Andri Sofian
#kasusuKafeSumoTulungagung #KejariTulungagung







