TERDEPAN.CO.ID, BATAM – Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) sebagai salah satu lembaga kemasyarakatan dan merupakan bagian terbawah dari struktur pemerintahan adalah merupakan ujung tombak pelayanan, penerus untuk mensosialisasikan program dari seluruh bidang pada instansi pemerintah dan sebagai tempat rujukan terkait informasi serta data kependudukan. Demikian juga sebaliknya, RT/RW juga menjadi salah satu penerus kepentingan sekelompok warga berdasarkan wilayahnya terhadap pemerintah.
Namun dari hubungan itu, tak jarang ada saja konflik yang terjadi antara Ketua RT/RW dengan warganya sendiri, baik itu dengan perorangan maupun sekelompok warga. Bahkan banyak kasus tersebut yang mencuat di media hingga ke meja pengadilan. Meskipun pada hakikatnya seorang Ketua RT/RW merupakan tokoh panutan, pengayom dan pembina kerukunan antar tetangga dan warga yang dipilih secara demokratis oleh warganya.

Melihat begitu pentingnya fungsi Ketua RT/RW tersebut, Ketua aktivis Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LSM) Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Ta’in Komari SS di Batam, Kepulauan Riau, mengingatkan kepada pemerintah terutama di tingkat Kelurahan untuk selalu melakukan pembinaan dan mengadakan pelatihan kepada para Ketua RT/RW setelah disahkan jabatannya melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Lurah.
“Sering terjadinya permasalahan antara Ketua RT/RW dengan warga adalah dikarenakan kurang memahami fungsinya dengan baik. Jika terjadi konflik, tetap seorang ketua RT yang seharusnya menyelesaikan dengan bijaksana,” ucapnya, Sabtu (17/6/2023).

Salah satu contoh yang tengah bergulir adalah konflik antara Ketua RT Perumahan Buana Duta Bandara (BDB), Kelurahan Batu Besar, Batam, dengan salah seorang warganya. Bahkan warga tersebut, Ika Ratna, berencana membawa permasalahan yang dihadapinya dengan Ketua RT, M. Arif, ke ranah hukum apabila tidak diselesaikan secara bijak.
“Belajar dari konflik yang terjadi antara warga dengan Ketua RT di perumahan BDB Batu Besar. Permasalahan itu membuktikan lemahnya pembinaan dari kelurahan. Juga diperlukan adanya pelatihan setelah mereka disahkan jabatannya. Mereka bakal menjabat selama 5 tahun. Tugas dan kewajibannya sudah diatur dalam Perwako (Peraturan Walikota) Batam Nomor 22 tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Batam, mengikut Permendagri 18/2018. Kalau setelah itu tak paham juga tugas dan fungsinya, ya diberhentikan dan diganti saja. Mereka itu kan juga menikmati insentif dari APBD,” Cak Tain menambahkan.
Di Perumahan Buana Duta Bandara Kelurahan Batu Besar, salah satu warga, Ika Ratna, berencana melaporkan perilaku Ketua RT-nya, Arif, dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ika menuturkan bahwa sang Ketua RT diduga telah menyebarkan informasi palsu, menghasut dan menebarkan kebencian dengan menuduh salah satu warganya telah melakukan intimidasi terhadap salah satu warga yang tengah ditugaskan menagih iuran keamanan.
“Dia menyiarkan informasi palsu berupa fitnah yang mengakibatkan kebencian melalui grup Whatsapp (WA) warga perumahan. Dari kronologisnya, sudah jelas itu diarahkan ke saya. Apalagi warga diperumahan ini hanya seratusan orang, pasti jelas siapa yang dituju,” ungkapnya.
Ika menceritakan, permasalahan berawal saat petugas yang ditunjuk sementara sedang keliling untuk melakukan penagihan iuran keamanan sebesar Rp75. ribu per rumah. Saat ditegur untuk berhati-hati soal pertanggungjawaban transparansi keuangan yang dikelolanya, sang petugas segera melaporkannya ke Arif. Tak lama, Arif pun menyiarkan ke grup WA warga bahwa terjadi intimidasi terhadap orang yang ditugaskannya.
“Intimidasi berarti pengancaman. Padahal saya hanya memberi saran dan masukan untuk kebaikan bersama. Apalagi saya menemukan kejanggalan pada pengelolaan keuangannya,” jelasnya.
Atas perilaku Arif selaku Ketua RT, Ika mengaku tertekan, dipermalukan dan dihina. Apalagi menurutnya, komentar atas postingan Arif yang juga dibantu oleh istrinya, berkelanjutan sehingga mengakibatkan pem-bully-an terhadapnya.
“Meskipun saya merasa difitnah dan dihina, saya sudah membuka jalan untuk melakukan permintaan maaf kepada saya. Berbagai upaya pun sudah dilakukan berbagai pihak, mulai dari tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, Seklur dan Lurah. Tapi dia semakin menunjukkan arogansinya. Lurah pun sepertinya tak mampu menghadapi dia. Padahal tujuan saya adalah untuk saran perbaikan manajemen berorganisasi dan transparansi pengelolaan keuangan yang bersumber dari iuran warga, agar tidak menimbulkan permasalahan di belakang hari,” bebernya.
Sementara itu, Lurah Batu Besar, Fikri Aunilah, saat ditemui di kantornya menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan tahapan-tahapan yang dianggap perlu. Pihak kelurahan akan melakukan evaluasi apabila ada di antara perangkatnya, baik dari tingkat RT maupun RW yang dianggap melakukan kesalahan fatal. Dan semuanya akan berjalan sesuai mekanisme yang diatur melalui peraturan yang ada.
“Kami dari Kelurahan sudah melakukan tahapan-tahapan yang dirasa perlu. Saya coba koordinasikan lagi dengan Bhabinkamtibmas,” pungkasnya. (Red)
Editor: Andri Sofian
#KetuaRT
#PerumahanBuanaDutaBandaraBatam
#KelurahanBatuBesarBatam







