Lurah Batubesar Dianggap Tak Mampu Tuntaskan Masalah, Warga Perumahan BDB Akan Adukan ke DPRD Kota Batam

TERDEPAN.CO.ID, BATAM | Dinilai tak mampu menuntaskan permasalahan antara warga Perumahan Buana Duta Bandara (BDB) dengan Ketua RT 004/RW 022 Perumahan BDB Kelurahan Batubesar, salah seorang warga, Ikawati Ratna Dewi, (47 tahun) berencana akan mengadukan Lurah Batubesar kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Kepulauan Riau. Ika mengaku kecewa dengan ketidaktegasan dan ketidakmampuan Lurah, Fikri Aunillah, S.STP, untuk melakukan tindakan atas perbuatan sang Ketua RT, Muhammad Arif, yang diduga telah memprovokasi warganya dengan menyiarkan tuduhan intimidasi oleh Ika melalui grup Whatsapp.

“Lurah tak mampu menggunakan wewenangnya sesuai Perwako nomor 22 tahun 2020. Dia malah justeru akan melemparkan permasalahan kembali kepada warga Perumahan BDB. Sudah jelas itu akan membuat saya semakin tertekan, bakal dipermalukan dan akan membuat kesan adanya penghakiman atas diri saya sendiri menghadapi banyak warga yang telah digalang oleh Arif untuk mendukungnya. Menurut saya di sini Lurah kurang bijak dan tidak melindungi saya sebagai seorang warga, dan sebagai seorang wanita yang hidup sendiri tanpa keluarga,” ungkap Ika kesal, Selasa (27/6/2023).

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diberitakan sebelumnya di media ini terkait Konflik Warga dengan Ketua RT di Perumahan BDB Batu Besar Batam Menjadi Contoh Lemahnya Pembinaan, Ika berencana melaporkan perilaku Ketua RT 004/RW 022 Perumahan BDB, Muhammad Arif, dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sang Ketua RT diduga telah menyebarkan informasi palsu, menghasut dan menebarkan kebencian dengan menuduh salah satu warganya telah melakukan intimidasi terhadap salah satu warga yang tengah ditugaskan menagih iuran keamanan.

Setelah permasalahan dan upaya mediasi sampai ke kelurahan, Lurah pun berinisiatif untuk memanggil kedua belah pihak dengan disaksikan Ketua LPM Kelurahan Batubesar, Bhabinkamtibmas, Sekretaris Kelurahan dan beberapa tokoh masyarakat. Menurut Ika, saat itu dirinya telah memenuhi undangan Lurah untuk menyampaikan penjelasan atas kesalahan yang dilakukan Ketua RT Muhammad Arif. Sebanyak 11 poin yang menjadi dasar untuk melakukan evaluasi hingga pemberhentian Muhammad Arif sebagai Ketua RT dengan merujuk tugas dan fungsinya sesuai Perwako nomor 22 tahun 2020, telah disampaikannya dalam pertemuan tanggal 22 Juni 2023 tersebut dan juga melalui surat tertulis.

“Lurah meminta bukti kepada saya atas poin-poin tersebut. Bagaimana caranya saya untuk melampirkan bukti secara administrasi? Sudah jelas-jelas saat pertemuan itu semua yang hadir telah menyaksikan tidak adanya bantahan dari Arif. Bahkan semua mendengar adanya pengakuan Arif terhadap hal-hal yang saya anggap merupakan kesalahan, kelalaian dan ketidakmampuannya sebagai Ketua RT. Bukankah itu bukti yang kuat?” ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait surat balasan dari kelurahan dengan nomor 44/002/BB/6/2023 tanggal 26 Juni 2023 perihal Evaluasi Kinerja Ketua RT 004/RW 022, yang disampaikan kepada Ika, Lurah Batubesar, Fikri Aunillah, menerangkan bahwa pihaknya akan menyerahkan kembali permasalahannya kepada warga Perumahan BDB. Menurutnya hal itu dilakukan sesuai Tupoksi Kelurahan dan wewenang pelaksanaannya yang mengacu kepada Perwako tersebut di atas.

“Pada intinya, tetap kami meminta data dan bukti terkait poin-poin yang Ibu sampaikan, agar selanjutnya dilakukan evaluasi,” ucapnya melalui pesan tulisan pada aplikasi Whatsapp di telpon seluler. (Red)

Editor: Andri Sofian

#perumahanBDBbatam
#LurahBatubesar
#KetuaRT

TERDEPAN TV

Pos terkait