Polsek Lubukbaja Batam Amankan Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Bawah Umur di Bekasi

TERDEPAN.CO.ID, BATAM | Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja, berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa inisial FB terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kamar kos kawasan Pelita, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (1/7/2023). Penyergapan dilakukan di tempat persembunyiannya di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian, SH, SIK, menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada Rabu (19/4/2023) sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu pelapor seorang wanita inisial MO sedang bekerja dan tiba-tiba dihubungi oleh ME yang mengabarkan bahwa anak pelapor sedang hamil 7 bulan.

Bacaan Lainnya

“Atas pengakuan korban, yang menghamili dirinya adalah abang tirinya yaitu FB. Setelah mendapat pengakuan dari anaknya tersebut, pelapor pun memberanikan diri untuk memberitahukan kepada suaminya. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib,” bebernya.

Lebih lanjut Yudi menuturkan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta mendapat informasi keberadaan terduga pelaku di Jakarta, maka pada Minggu (18/6/2023) sekira pukul 18.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan, S.TrK, segera melakukan pengejaran.

Setelah melakukan koordinasi dengan sumber informasi yang akurat, Tim pun bergerak menuju Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Setelah berkoordinasi dengan Polsek Setu Kabupaten Bekasi, didapati terduga pelaku tengah berada di salah satu pemukiman di Cikarang Barat.

“Kemudian pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira pukul 03.30 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka FB di salah satu kamar di sebuah rumah yang berada di daerah Cikarang Barat-Bekasi,” ungkap Kompol Yudi.

Dia menambahkan, atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar pasal 81 Ayat 1 juncto pasal 82 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang momor 1 Tahun 2016, tentang Perubahaan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang, dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara. (*)

RTN
Editor: Andri Sofian

#PolsekLubukBajaBatam
#pencabulanAnak

TERDEPAN TV

Pos terkait