Satgas Saber Pungli Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 di Kantor Bea dan Cukai Batam

TERDEPAN.CO.ID, BATAM | Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) lakukan Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli pada Sektor Bea Cukai dan Pajak di Wilayah Kepulauan Riau (Kepri) di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, pada Rabu (12/7/2023) pekan lalu.

Melalui rilis yang disampaikan KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Jumat (21/7/2023), dijelaskan bahwa sosialisasi tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Nomor 37 Tahun 2023 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Bacaan Lainnya

Satgas Saber Pungli merupakan sebuah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan utama untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di berbagai sektor, termasuk di sektor Bea dan Cukai (BC) serta Pajak.

Sosialisasi itu dihadiri oleh KPU BC Batam, Kantor Wilayah Khusus BC Kepri, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam, KPP Batam Utara, dan juga KPP Batam Selatan. Peserta diberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran dan fungsi Satgas Saber Pungli serta tindakan yang dapat diambil dalam penanganan kasus pungli.

Kepala KPU BC Tipe B Batam, Ambang Priyonggo, menyambut baik kunjungan sosialisasi dari Satgas Saber Pungli tersebut. Ia mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam memberantas praktik pungli yang merugikan perekonomian dan masyarakat. Dalam sambutannya, Ambang juga menekankan komitmen BC Batam dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan perlu diawasi,” tegasnya.

Sementara, dari Sekretariat Satgas Saber Pungli, Brigjen Pol Dr Bambang Pristiwanto, SH, MM, juga menyampaikan bahwa Satgas dibentuk dalam upaya pemberantasan pungutan liar. Oleh karena itu Satgas Saber Pungli dibentuk untuk melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

“Kunjungan sosialisasi dari Satgas Saber Pungli ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kita bersama tentang pentingnya memberantas pungli dan mendorong seluruh lapisan pemerintahan untuk bekerja dengan integritas yang tinggi. Diharapkan perekonomian di wilayah Kepulauan Riau dapat semakin baik, serta masyarakat dapat menikmati pelayanan yang adil dan transparan dari sektor pemerintahan,” pungkasnya. (*)

RTN
Editor: Andri Sofian

#SatgasSaberPungli
#KPUBCbatam
#PungutanLiar

TERDEPAN TV

Pos terkait