Dirjen PSDKP Tinjau Kapal Tangkapan Ikan di Karimun, 146 Kapal Sudah Bermigrasi

TERDEPAN.CO.ID, KARIMUN | Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Laksda TNI Adin Nurawaluddin, mengunjungi Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, pada Jumat (28/7/2023). Adin tiba di Perairan Kecamatan Meral dengan menggunakan Kapal Hiu 17, dan langsung menuju lokasi tempat kapal-kapal penangkap ikan.

”Ada dua hal yang perlu disampaikan, yakni saat ini ada program penangkapan ikan terukur dan surat edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.701/MEN-KP/VI/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Sub Sektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha Sub Sektor Pengangkutan Ikan,” ujar Laksda TNI Adin Nurawaluddin.

Bacaan Lainnya

Adin menerangkan, bahwa program penangkapan terukur adalah untuk memastikan bahwa izin tangkap kapal penangkap ikan yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan. Antara lain kapal penangkap ikan adalah GT 29, lokasi penangkapan harus berada di 12 mil perairan, juga sesuai dengan alat tangkap yang digunakan.

”Melalui program penangkapan terukur juga diharapkan dapat memonitor hasil produksi yang dilaporkan secara teratur. Sehingga, bisa mendapatkan angka Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk dibayarkan ke negara. Karena PNBP itu juga akan kembali ke daerah,” jelasnya.

Adin juga menambahkan, untuk surat edaran Menteri KKP terkait migrasi perizinan daerah ke izin pusat, adalah setelah dilakukan peninjauan terhadap kapal-kapal penangkap ikan dan peralatan yang digunakan. Misalnya, kapal ikan GT 15 atau GT 29 dengan izin 12 mil. Dan izinnya dikeluarkan oleh daerah. Tapi, ternyata dengan peralatan yang digunakan lokasi penangkapan ternyata di atas 12 mil. Dengan demikian maka izinnya harus ke pusat.

”Seandainya kapal penangkap ikan itu berukuran 15 GT, tapi lokasi penangkapan ikan sesuai dengan peralatan tangkap yang digunakan itu di atas 12 mil, maka yang berwenang mengeluarkan izin adalah pusat. Dan untuk Karimun sesuai dengan data ada 230 kapal potensial yang migrasi izin ke pusat,” ungkapnya.

Dari jumlah tersebut, tambah Adin, 146 kapal sudah mengajukan migrasi izin. Bahkan, migrasi izin yang dilakukan pemilik kapal bukan disebabkan adanya teguran atau penindakan. Melainkan, karena kendaraan. Dari pihak Kementerian KKP akan memberikan kemudahan terkait masalah izin ini. Bila perlu akan membuka gerai seperti yang pernah dilakukan di Batam. (*)

RTN
Editor: Andri Sofian

#KapalTangkapIkan
#DirjenPSDKP
#NelayanKarimun

TERDEPAN TV

Pos terkait