RDP Dampak Perluasan Jalan di Batu Aji Komisi I Minta Pemko Sediakan Tanah Kavling untuk Warga

TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Komisi I DPRD Kota Batam dalam gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana penggusuran ratusan rumah warga terdampak perluasan jalan di sepanjang Jl. Leetjen Suprapto Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji Kota Batam, pada hari Rabu ( 12/07/2023) meminta Pemerintah Kota Batam memberikan ganti rugi warga dengan tanah kavling.

Hal tersebut disampaikan oleh Tohap Erikson Pasaribu, selaku anggota DPRD Kota Batam dari fraksi PDI Perjuangan, daerah pemilihan Batu Aji mengatakan, bahwa pemerintah harus memberikan solusi kepada warga yang terdampak gusuran disana.
“Ketika menganggarkan, adakah diperhatikan oleh pihak pemerintah, dampak yang akan terjadi terhadap ratusan warga yang berdomisili disana. Karena ketika dilakukan penggusuran tentu ada dampaknya terhadap masayarakat.
Dalam hal ini saya tidak tahu, apakah mau 20 meter yang akan digusur, mau semua itu digusur, kita tidak perduli. Tapi dampaknya kepada masyarakat harus diperhatikan.
Tohap Erikson Pasaribu fraksi PDIP dalam Rapat tersebut menegaskan bahwa semua stake holder harus ikut memperhatikan terkait permasalahan warga tersebut agar mendapatkan suatu keadilan yang diharapkan masyarakat terdampak.
“jika masayarakat terdampat penggusuran tidak mendapatkan alokasi lahan, maka itu bukan penataan, “tuturnya.
Ia berharap dengan kegiatan penggusuran ini bisa dijadikan perhatian semu mengambil keputusan apalagi Pemerintah Kota Batam dan BP sangat dekat bisa memberikan alokasi tanah kavling, “tuturnya lagi.
“Semestinya kalau anggaran untuk pembangunan fisik disana itu dianggarkan Rp 15 Milyar, tinggal tambahkan saja lagi 5 Milyar jadi Rp 20 Milyar. Untuk apa? Untuk cadangan kalau nanti digusur dampaknya kepada masyarakat, selesai. Toh kita juga yang menganggarkan, “tutupnya.
Ketua RT setempat dalam rapat tersebut juga menyampaikan, bahwa terkait rencana penggusuran rumah warga terdampak perluasan jalan di sepanjang Jl Letjen Suprapto atau tepatnya dari samping pasar Melayu hingga Taman Makam Pahlawan oleh pihak-pihak terkait sebelumnya.
Menurutnya, tanpa ada sosialisasi sebelumnya tiba-tiba ratusan warga yang mengaku sudah bermukim disana sejak tahun 1995 menerima surat peringatan (SP) pertama dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam pada sekitar bulan mei 2023 lalu dan dilanjutkan surat peringatan kedua beberapa waktu kemudian.
“Sebelumnya kami dari pihak warga belum pernah mendapatkan sosialisasi dari pihak manapun, termasuk dari pihak pemerintah Kelurahan. Tapi tina-tiba tanpa adanya sosialisasi , warga menerima peringatan perama dan dilanjutkan surat peringatan pertama danb dilanjutkan surat peringatan kedua sekitar bulan mei lalu dari pihak Sat Pol PP Kota Batam,”jelasnya.
Rapat Dengar Pendapat dihadiri oleh belasan orang perwakilan warga terdampak gusuran perluasan jalan tersebut di pimpin oleh wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Safari Ramadhan, anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha, Harmidi, Muhammad Fadli dan juga Jimmy SM Nababan.
Sementara perwakilan dari Dinas Bina Marga dan sumber Daya Air Kota Batam tampak dihadiri oleh Kabid Bina Marga Kota Batam, Imam Tohari, Lurah Bukit Tempayan serta perwakilan dari Kecamatan Batu Aji.
RTM
Editor : IKA
#DPRDBatam

TERDEPAN TV

Pos terkait