TERDEPAN.CO.ID, BATAM | Persoalan antara warga Perumahan Taman Batuaji Indah, Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dengan perusahaan pengembang, (developer) PT Putra Jaya Bintan (PJB), akhirnya sampai ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Batam, warga menuntut agar PT PJB segera membongkar 13 unit rumah yang dibangun di atas lahan fasilitas umum (fasum) perumahan mereka, Rabu (2/8/2023).
Ketua RW 07 Perumahan Taman Batu Aji Indah Tahap 2, Hendro, mengungkapkan bahwa 13 unit rumah petak di RT 04 tersebut telah berdiri selama puluhan tahun tanpa izin resmi dari pemerintah. Lahan fasum itu juga ternyata masih menjadi milik developer dan belum mengantongi sertifikat, sebagaimana yang disampaikan oleh perwakilan dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam pada RDP itu. Bahkan pihak developer menyewakan 13 rumah petak tersebut untuk kepentingan perusahaan.
“Warga sudah berulang kali mengajukan keluhan kepada pihak developer, namun selalu diabaikan. Kami menginginkan fasum tersebut dikembalikan untuk kepentingan warga. Selama ini, fasum tersebut tidak memberikan manfaat apapun bagi kami,” tegasnya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Fadhli, menyayangkan pihak developer yang tidak menghadiri RDP tanpa alasan yang jelas. Padahal permasalahan itu telah berlangsung lama. Warga setempat merasa bahwa PT PJB telah mengkomersilkan fasum yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Kami telah menyelenggarakan rapat RDP dengan semua pihak terkait tentang masalah fasum dan fasos di lingkungan RW 7 Kelurahan Sagulung. Sayangnya, pihak developer tidak hadir tanpa alasan yang jelas, meskipun sudah beberapa kali diundang oleh Komisi I,” ujarnya.
Fadhli menegaskan bahwa komitmen pihak developer untuk menanggapi permasalahan tersebut masih ditunggu. Sebab warga Perumahan Taman Batu Aji Indah tetap menuntut agar fasum tersebut dikembalikan dan difungsikan sebagaimana mestinya.
“Lahan yang hanya sekitar 8 meter panjangnya dianggap tidak cukup untuk mengakomodasi kebutuhan perumahan dan dinilai awalnya sebagai fasum dan fasos,” pungkasnya. (*)
Editor: Andri Sofian
#Komisi1DPRDbatam #RDP #perumahanTamanBatuajiIndah







