TERDEPAN.CO.ID, BATAM | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menggelar rapat paripurna terkait laporan Pansus (Panitia Khusus) pembahasan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan sekaligus pengambilan keputusan, pada Jumat (4/8/2023).
Dalam pemaparannya, Ketua Pansus, Amintas Tambunan, mengatakan bahwa Perda No. 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merupakan dasar bagi lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Dalam Perda itu, perangkat daerah dan susunannya diatur termasuk tipologi kelembagaan.
“Dikarenakan adanya kebutuhan dan amanat Peraturan Perundang-Undangan, maka Perda no 10 Tahun 2016 ini dilakukan perubahan,” kata dia.
Para perubahan kedua Perda tersebut, ada dua substansi yang diubah, yakni penambahan atau pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dan penambahan atau pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Selanjutnya, Pansus melakukan pembahasan materi dan substansi Ranperda dengan tim Pemko Batam. Kata Amintas, cukup banyak terjadi dinamika, terutama Pansus mempertanyakan kenapa hanya dua usulan penambahan atau pembentukan OPD.
“Atas usulan dan dinamika itu, maka Pansus memberikan waktu kepada Pemko Batam untuk melakukan pengkajian dan pendalaman terkait kebutuhan OPD ini,” ujarnya. (*)
RTN
Editor: Andri Sofian
#paripurnaDPRDbatam







