Setelah Dua Tahun Dilaporkan Anggota Dewan, Carolein Parewang Akhirnya Ditetapkan Tersangka dan Ditangkap Polisi

Kantor Satreskrim Polresta Barelang

TERDEPAN.CO.ID,BATAM-Setelah melalui proses yang cukup panjang selama kurang lebih dua tahun lamanya Carolein Parelang akhirnya ditangkap Polisi, paska dilaporkan anggota DPRD Batam, Amintas Tambunan pada 13 September 2021 atas kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan yang terjadi pada Jumat 1 Oktober 2021 di Mayomi Kopi Tiam Komplek Grand Niaga Mas pada pukul 20.30 Wib silam.

Carolein Parewang saat mengadu ke BKAD DPRD Batam

Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian bernomor: STTLP/109/IX/ 2021/ SPKT-Kepri, pada hari Senin Tanggal 13 September 2021 dan juga Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian Nomor: STTLP/118/X/2021/SPKT-Kepri pada hari Sabtu Tanggal 02 Oktober 2021.

Bacaan Lainnya

Carolein Parelang ditetapkan sebagai Tersangka dan ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang pada Selasa (08/08/23) pukul 16.00 wib.

Carolein Parewang ditangkap dan diperiksa di Unit IV Satreskrim Polresta Barelang.

  1. “Sore tadi saya sempat melihat Carolein dibawa keruangan Unit IV dan saya sempat berbincang dengannya, “terang Eduard Kamaleng,SH yang berprofesi sebagai Pengacara di Kota Batam yang saat itu sedang mengurus kasus cliennya.

Saat TERDEPAN menyambangi kantor Unit IV salah satu polisi yang bertugas di Unit mengatakan, bahwa kasus Carolein saat ini sudah dalam penanganan pihak kepolisian.

“Kasusnya yang menangani bang Naga,”terangnya.

Sedangkan Jatrans Polresta Sinaga saat dikonfirmasi melalui saluran telepon tidak merespon sms yang dikirim TERDEPAN.

Diketahui Carolein Parewang merupakan seorang perempuan yang mengaku sebagai selingkuhan anggota Dewan Amintas Tambunan yang sempat viral dan membuat kehebohan masyarakat kota Batam melalui unggahan dimedia sosial Facebook yang diunggahnya sendiri.

Red
#CaroleinParewang
#AmintasTambunan
#DPRDBatam

TERDEPAN TV

Pos terkait