TERDEPAN.CO.ID, BATAM | Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Seligi 2023 bertempat di halaman Mapolresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Senin (4/9/2023). Apel gelar pasukan tersebut dihadiri oleh pejabat utama, para Kapolsek jajaran, perwira, bintara dan PNS Polresta Barelang. Selain itu juga dihadiri oleh instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Batam, POM TNI, Jasa Raharja, Dinas Kesehatan dan Satpol PP.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, menyampaikan amanat Kapolda Kepri, Irjen Pol drs Tabana Bangun, MSi, manyampaikan bahwa apel gelar pasukan Operasi Zebra Seligi 2023 dilaksanakan secara serentak di seluruh polda dan jajaran dengan tema ‘Kamseltibcarlantas Menuju Pemilu 2024’.
Sebagai gambaran Operasi Zebra Seligi pada tahun 2022, jumlah pelanggaran yang ter-capture melalui electronic traffic law enforcement (etle) statis yang terjadi di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau sebanyak 21.110. Sedangkan pelanggaran yang dilakukan penilangan sebanyak 326, jumlah kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dalam periode yang sama tercatat sebanyak 32 kejadian dengan korban meninggal dunia 7 orang, luka berat 6 orang, luka ringan 34 orang dan kerugian material Rp121.550.000.
“Untuk itu diharapkan kepada seluruh personil polri didukung stakeholder terkait, dapat mewujudkan kamseltibcar lantas, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan jumlah kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalulintas dan tingkatkan kualitas pelayanan publik,” ucapnya.
Nugroho menyampaikan, Operasi Zebra Seligi tahun 2023 ini akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 4 September sampai dengan 17 September 2023, dengan target masyarakat yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas dan lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Dengan sasaran prioritas melaksanakan penegakan hukum dengan etle (statis dan mobile) dan teguran pada 7 (tujuh) prioritas pelanggaran.
Adapun teguran pada 7 prioritas pelanggaran yaitu, pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan telpon seluler saat berkendara, pengendara yang masih di bawah umur. Selanjutnya adalah pengendara yang berboncengan lebih dari 1 orang 4, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dan pengendara yang tidak menggunakan sefety belt. Kemudian juga untuk pengemudi atau pengendara yang dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol, pengendara yang melawan arus dan pengendara yang melebihi batas kecepatan.
“Saya imbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas, jangan melanggar. Patuhi aturan lalu lintas yang ada untuk mencegah kecelakaan. Jika masih bisa diingatkan, ya diingatkan, tidak harus dengan tilang,” ujar Nugroho. (*)
RTN
Editor: Andri Sofian
#OperasiZebraSeligi2023 #KapolrestaBarelang #GelarPasukan







