Warga BTC Batam Ungkapkan Terima Kasih kepada Kapolresta Barelang Atas Status Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh Direktur PT BRB

TERDEPAN.CO.ID, BATAM | Puluhan konsumen yang mengaku dirugikan oleh perusahaan pengembang (developer) PT Batam Riau Bertuah (BRB) mendatangi Kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (10/10/2023). Puluhan konsumen itu datang didampingi Penasehat Hukum, Ahsan Sajri, SH, dan salah satu tokoh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Batam, Petra Tarigan selaku mediator.

Petra Tarigan menuturkan bahwa kedatangan mereka adalah sebagai bentuk dukungan atas ditetapkannya Direktur Utama PT BRB yang berinisial NH sebagai tersangka. NH diduga melakukan penipuan dan penggelapan atas pembayaran yang diwajibkan kepada sekitar 70-an konsumen ruko (rumah toko) Bidaayu Trade Center (BTC), Tanjungpiayu, Kecamatan Seibeduk. Mereka merasa bahagia atas penetapan status tersangka itu, pasalnya laporan kasus tersebut telah berlangsung selama dua tahun lebih.

Bacaan Lainnya
Warga Bidaayu Trade Center (BTC) Batam datangi Polresta Barelang demi mendukung status tersangka Direktur PT BRB. (Foto: Andri Sofian, 10/10/2023)

“Direktur PT BRB saudara ‘NH’ telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan rilis SP2HP yang dikeluarkan Polresta di sini. Dan puji Tuhan, saudara NH kita harap segera diproses, di-P21-kan ke Kejaksaan Negeri,” ungkapnya.

Darwin, yang merupakan salah satu konsumen PT BRB dan menjadi ketua tim pelapor, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kaporesta Barelang yang akhirnya memberikan harapan terang atas penyelesaian kasus tersebut. Pada kesempatan itu, mereka juga memasang papan bunga di tepi jalan depan kantor Polresta Barelang yang bertuliskan ucapan terima kasih kepada Kapolresta Barelang beserta jajaran atas status tersangka yang ditetapkan kepada bos developer PT BRB, NH.

Tokoh LSM Batam, Petra Tarigan bersama Penasehat Hukum Ahsan Sajri, SH dampingi Warga BTC Batam di Polresta Barelang

“Kami atas nama warga BTC Bidaayu, sangat berterima kasih. Apa yang dirindukan kami menjadi kenyataan, yang kami selama ini sangat-sangat tertekan. Hari ini ‘NH’ menjadi tersangka,” ucapnya terbata-bata menahan tangis.

Hal senada disampaikan komsumen lainnya, Munir Ginting. Ia mengucapkan terima kasih dan meyakini bahwa kepolisian akan selalu berpihak kepada kebenaran. Munir menyebut perjuangan mereka selama 3 tahun terakhir sangat berat, sehingga mereka banyak mengalami kerugian baik materil maupun immateril.

“Kerugian yang ditaksir materil dan immateril lebih kurang sekitar Rp10 milyar,” bebernya.

Sementara, menurut pengakuan konsumen lainnya yang menempati ruko Blok A Nomor 25, Iskandar, banyak perihal pembayaran yang ditagih PT BRB yang tidak jelas aturannya. Ia menceritakan bahwa dirinya merupakan pembeli pihak kedua. Terkait pembayaran BPHTB (Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) menurutnya sudah lunas dibayarkan pihak pertama sebesar Rp25.900.000. Namun ia selaku pihak kedua juga diwajibkan membayar kembali dengan jumlah yang sama. Agar tidak banyak mengalami kesulitan, Iskandar pun berinisiatif mengurus sendiri sertifikat bangunan yang dibelinya tersebut.

“Saya sekarang sudah 4 tahun menempati. Tapi sebelumnya saya ditagih denda parkir, denda keamanan dan denda sampah tanpa perincian apapun. Ada juga denda keterlambatan akad kredit Rp30 juta. Kalau tak dibayar, maka sertifikat tidak dibuat,” ujarnya.

Ahsan Sajri, SH, selaku Penasehat Hukum puluhan konsumen PT BRB itu turut menyampaikan terima kasih kepada Kapolresta Barelang dan seluruh jajaran yang telah gigih memproses kasus ini. Ia pun meminta penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka NH.

“Kami minta agar tersangka ditahan. Karena NH inilah yang paling bertanggung jawab kepada konsumen,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, mengkonfirmasi bahwa surat penetapan tersangka itu benar telah dikeluarkan atas nama NH pada tanggal 6 Oktober 2023 dengan nomor S.Tap/ 114/X/Res.1.11/2023/Reskrim. Dijelaskannya, meskipun tersangka sudah ditetapkan, proses penahanan masih dalam tahap berjalan. Keputusan mengenai penangguhan penahanan akan ditentukan oleh pimpinan. (AS)

Editor: Andri Sofian

#BTCBatam
#PTBRB
#KasusPenipuan

TERDEPAN TV

Pos terkait