TERDEPAN.CO.ID,TANJUNGPINANG-Berdasarkan SK Gubernur Kepri, Ansar Ahmad nomor 1315 tahun 2023, UMK Batam 2024 naik 4,1 persen dibandingkan tahun 2023 yakni sebesar Rp 4.685.050

Angka tersebut sama seperti angka yang diajukan oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi.

Rudi mengatakan demikian saat menemui buruh yang melakukan aksi di depan kantor Wali Kota Batam, Senin (27/11/2023).
Di hadapan massa aksi, Rudi Sakyakirti menyampaikan bahwa ia pada pukul 15.00 WIB telah selesai membahas Penetapan UMK Kota Batam bersama dewan pengupahan Provinsi Kepri di Graha Kepri Batam Center.
“Dan pada saat ini, yang kita rekomendasikan adalah upah itu naik sebesar 4,1 persen,” kata Rudi.







