Gubernur Kepri Tetapkan UMK Batam Rp 4.685.050 di 2024

Buruh berorasi di Kantor Wali Kota Batam pada Senin lalu. (Foto: Ist, Senin 27/11/2023)

TERDEPAN.CO.ID,TANJUNGPINANG-Berdasarkan SK Gubernur Kepri, Ansar Ahmad nomor 1315 tahun 2023, UMK Batam 2024 naik 4,1 persen dibandingkan tahun 2023 yakni sebesar Rp 4.685.050

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam Rudi Sakyakirti.
Buruh saat demo didepan Pemko Batam tuntut kenaikan UMK 2024
Demo Buruh di kantor Wali Kota Batam pada Senin lalu. (Foto: Ist, Senin 27/11/2023)

Rudi mengatakan demikian saat menemui buruh yang melakukan aksi di depan kantor Wali Kota Batam, Senin (27/11/2023).

Bacaan Lainnya
Didampingi sejumlah aparat kepolisian dari Polres Batam, Kadisnaker Rudi Syakirti lantas berdiri di balik kawat berduri dan berbicara kepada massa buruh yang hingga Senin sore memilih tetap bertahan di depan kantor Walikota Batam.

Di hadapan massa aksi, Rudi Sakyakirti menyampaikan bahwa ia pada pukul 15.00 WIB telah selesai membahas Penetapan UMK Kota Batam bersama dewan pengupahan Provinsi Kepri di Graha Kepri Batam Center.

“Dan pada saat ini, yang kita rekomendasikan adalah upah itu naik sebesar 4,1 persen,” kata Rudi.

Yang disambut riuh para buruh yang berkumpul didepan kantor Pemko Batam.
Editor : Ika
#Buruh
#PemkoBatam

TERDEPAN TV

Pos terkait