TERDEPAN.CO.ID, BATAM | Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar rapat koordinasi dengan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, di gedung Marketing Center BP Batam, Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (12/12/2023). Rapat koordinasi itu difokuskan pada pembahasan ketentuan hasil produksi kawasan bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP).
Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Surya Kurniawan Suhari, mengatakan bahwa banyak kebijakan-kebijakan baru yang diberlakukan di Batam. Sehingga kebijakan baru tersebut, tidak dimengerti oleh para pelaku usaha di Batam. Sehingga BP Batam sebagai administrator di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam, melakukan upaya-upaya untuk memfasilitasi para pelaku usaha di Batam. Salah satunya mengenai penggunaan tabel konversi untuk pelaku industri yang barang produksinya dibutuhkan di dalam negeri.
“Jadi ini adalah salah satu tujuan kami untuk terus memfasilitasi pelaku usaha atau pelaku industri, dalam memberikan kepastian investasi di Pulau Batam,” ujarnya.
Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai I KPU Bea dan Cukai Kota Batam, Muhammad Solafudin, menerangkan bahwa pada kesempatan tersebut pihaknya mensosialisasikan terkait fasilitas-fasilitas di kawasan bebas Batam. Ia menegaskan, fasilitas yang diberikan oleh pemerintah pusat ke Kota Batam, merupakan fasilitas yang tidak terbatas atau unlimited.
“Harapan kami, dengan fasilitas ini bisa menarik investor dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Sehingga bisa memberikan multiplier effect bagi negara maupun bagi masyarakat,” katanya.
Solafudin menambahkan, ketika barang-barang yang masuk dari luar negeri ke Kota Batam tidak dikenakan biaya masuk dan pajak dalam rangka impor hingga pembatasan. Sehingga, bagi semua perusahaan yang berada di Kota Batam, bisa memasukkan barang just in time atau kapan saja ke Kota Batam.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan BP Batam di Jakarta, Purnomo Andiantono, mengatakan, pihaknya diundang untuk ikut dalam rapat koordinasi itu oleh Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam. Ia menyambut baik kegiatan ini karena Kantor Perwakilan BP Batam di Jakarta selalu dikunjungi oleh para investor.
“Mereka menanyakan tentang bagaimana fasilitas di Batam ini untuk produk mereka masuk ke TLDDP. Jadi hari ini saya mendapatkan ilmu yang banyak dan terima kasih kepada Direktorat Lalu Lintas yang mengundang kami dan berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut,” ujarnya.
Purnomo menambahkan, banyak aturan-aturan baru di bea dan cukai, perpajakan dan sebagainya yang harus diperdalam lebih lanjut. Terutama mengenai konversi maupun non konversi untuk barang-barang yang diproduksi di Batam dan masuk ke daerah pabean Indonesia.
“Jadi terima kasih telah mengadakan acara ini, dan harapan kami ke depan lebih banyak lagi kegiatan seperti ini. Karena informasi ini sangat-sangat bermanfaat bagi investor yang akan ke Batam,” imbuhnya. (*)
RTN
Editor: Andri Sofian
#KetentuanLalulintasBarangDiBatam #BPbatam #BeaDanCukaiBatam







