Kepala BP Batam Ajak Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Miring Terkait Rempang Eco-City

Kepala BP Batam sampaikan ajakan untuk tidak mudah terprovokasi terkait Rempang di sela pertemuan dengan warga. (Foto: Humas BP Batam, Selasa 19/12/2023)

Perpres 78/2023 Sebagai Dasar Menjamin Hak Masyarakat

TERDEPAN.CO.ID, BATAM | Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 yang mengatur tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional akhirnya terbit. Perpres yang mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2018 lalu ini diyakini membawa angin segar terhadap rencana pengembangan Rempang Eco-City. Perpres tersebut menjadi landasan penting untuk menjamin hak-hak masyarakat yang terdampak pengembangan Kawasan Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Bacaan Lainnya

“Perpres sudah terbit. Ini menjadi dasar untuk membangun rumah warga yang terdampak pengembangan. Aturan ini sekaligus menjadi komitmen pemerintah melalui BP Batam untuk memperhatikan hak-hak masyarakat,” ujar Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, di sela pertemuan dengan warga, Selasa (19/12/2023).

Rudi yang juga menjabat sebagai Wali Kota Batam menjelaskan bahwa investasi tahap pertama hanya akan memanfaatkan lahan seluas 2.370 hektar. Dengan peruntukan, kawasan industri seluas 2.000 hektar dan Tower Rempang seluas 370 hektar. Di samping itu, jumlah warga yang akan bergeser pada tahap pembangunan nanti hanya 961 kepala keluarga (KK).

“Dengan terbitnya Perpres ini, tidak ada lagi simpang siur informasi mengenai Rempang. Saya minta masyarakat tidak mudah terprovokasi. Kalaupun ada pertanyaan, silahkan tanya langsung ke saya,” tambahnya.

Rudi juga mengajak agar seluruh elemen masyarakat dapat mendukung pengembangan Pulau Rempang. Sehingga pembangunan mesin ekonomi baru di Indonesia tersebut bisa terealisasi dengan maksimal dan dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

“Pembangunan yang belum selesai, akan segera saya selesaikan. Termasuk pengembangan Rempang. Untuk itu, mari kita jaga situasi kondusif Kota Batam yang kita cintai ini,” pungkasnya. (*)

RTN

Editor: Andri Sofian

#Perpres78/2023
#RempangEcoCity
#BPbatam

TERDEPAN TV

Pos terkait