Tim PRPPTK DPRD Batam Bahas Penggunaan Tenaga Kerja Lokal yang Masih Rendah

Rapat Paripurna tentang ketenagakerjaan di Gedung DPRD Batam

TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Tim Pansus pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja DPRD Kota Batam membahas penggunaan tenaga kerja lokal yang masih sangat rendah di Kota Batam, Rabu (20/12/23) dalam rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua Muhammad Mustofa didampingi wakil ketua Udin P Sihaloho.

Penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja oleh Tim Pansus pada pembahasan tingkat I (Pertama) saat ini sudah masuk kepada pada tahap finalisasi, secara konkrit yang telah ada kesepakatan antara Tim Pansus DPRD Kota Batam dengan Tim Pemerintah Kota Batam pada rapat finalisasi terakhir atas penyusunan norma hukum yang kelak akan menjadi Peraturan Daerah (Perda),”tulisnya dalam teks rapat.

Bacaan Lainnya

Sejak pertama sekali disahkan menjadi Ranperda pada sidang Paripurna tanggal 12 Juli 2023 beberapa waktu lalu tim Pansus DPRD Kota Batam bersama-sama dengan tim Pemerintah Kota Batam secara berkala serta penuh kehati-hatian ketika mengadopsi setiap norma hukum yang akan dimasukkan kedalam Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja ini, kehati-hatian dibuktikan mulai tahap awal ketika diadakannya uji publik dan Focus Grup Discussion dengan banyak elemen penting yakni serikat pekerja, gabungan perusahaan, penyedia jasa tenaga kerja (LPTKS), Akademisi serta pemangku kepentingan yang dianggap mampu memberikan masukan yang komprehensif, objektif, terkini serta proposional yang tujuannya tidak lain untuk mengurangi ketergantungan tenaga kerja yang di datang dari luar daerah, sehingga penggunaan Tenaga Kerja Lokal di Kota Batam menjadi prioritas kedepannya.

“Kita mengetahui pertumbuhan angka tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kota Batam pada Tahun 2023 hingga bulan Agustus yaitu sebesar 8.14 % yang artinya akan berdampak negatif jika ini tidak dicarkan solusi serta jalan keluarnya,”urainya.

 

“Secara empiris di lapangan menunjukan bahwa dibeberapa sektor industry yakni manufacturuing dan Industry berat seperti Galangan dan shipyard masih sangat membutuhkan tenaga kerja yang cukup besar, sehingga peluang yang ada ini penting untuk di kedepan, dan faktanya dibeberapa wilayah industri masih ada saja perusahaan yang menggunakan tenaga kerja dari luar Kota Batam dikarenakan Sumber Daya dan Skill yang milik di Kota Batam masih terbatas sehingga perusahan-perusahan tersebut mencari jalan keluar dengan merekrut tenaga kerja dari luar daerah,”lanjutnya.

 

Tim Pansus pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja DPRD Kota Batam dalam uraian laporan akhir pembahasan tingkat I (Pertama) dengan Tim Pemerintah Kota Batam antara lain:

Ikatan Praktisi Sumber Daya Manusia Batam (IPSM) dengan hasil rapat antara lain:

  • Ikatan Praktisi Sumber Daya Manusia Batam (IPSM) menyampaikan harapana untuk memprioritaskan Penggunaan Tenaga kerja Lokal, hal ini sebabkan setiap perusahaan yang ada tidak melihat asal daerah, namun melihat kepada kompentensi skil dan loyalitas dalam menjalankan tanggung jawab selama bekerja.
  • Ikatan Praktisi Sumber Daya Manusia Batam (IPSM) menyatakan penggunaan SP AKAD dapat dibatasi serta fungsi dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam khususnya bidang penempatan harus siap dan bisa mengakomodir kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan perusuhaan dengan melibatkan Bursa Kerja Khusus (BKK).
  • Pengusatan pelatihan soft skill bagi para pencari kerja serta membentuk Lembaga Pelatiha Kerja (LPK) baru yang bermitra dengan banyak perusahaan serta menggandeng pihak sekolah serta alumni dari perusahaan dengan hasil rapat antara lain:
  • Perwakilan perusahan yang ada di Kota Batam 
  • Semua perwakilan perusahan sangat mendukung Ranperda Penyenggaraan Penempatan Tenaga Kerja ini sehingga pemanfataan Tenaga Kerja Lokal mampu diakomodir, jalan utamanya yaknu dengan penguatan bidang pelatihan di Dinas terkait sesuai dengan kebutuhan sehingga perusahan benar-benar mampu dan siap menerima jika adanya kesempatan kerja.
  • Terdapat beberapa perusahaan yang masih menggunakan SP AKAD hal tersebut dilatarbelakangi oleh keinginan agar tejadinya percepatan proses penyelesaian project dan tander yang sudah diterima, belum lagi kebutuhan skill yang dimiliki oleh daerah masih sangat terbatas, sehingga kualifikasi dan prasyarat tenaga kerja ada menjadi pertimbangan khusus.
  • Penguatan pelatihan berbasis problem solving pada tingkatan dan jenjang tertentu, dimana harapanya bisa diakomodir oleh Pemerintah Kota, khususnya penggunaan mesin terbaru, peningkatan kapasitas dan kemapuan dari Welder, Helper (General Wolker) lewat program pelatihan dan training yang tepat sasaran.
  • Singkronisasi informasi kerja dari perusahaan yang berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja perlu diperluas, pola penyelenggarannya tentunya di sesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, agar kebutuhan konkritnya bisa disampaikan kepada pencari kerja.
  • Keberadaan Lemabaga Pelatihan Kerja (LPK) yang tersertifikasi sebanyak 28, namun masih terdapat kekurangan dengan kebutuhan tertentu dari peruhsaan khususnya berkaitan dengan spesifikasi pengoperasian mesin-mesin dengan spesifikasi khusus.
  1. Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Se-Provinsi Kepulauan Riau dengan hasil rapat antara lain:
  • Terbatasnya akses pemagangan bagi siswa ke dunia industry sehingga optimalisasi penyiapan tenaga kerja yang ada tidak bisa diakomodir mengingat jumlah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se Kota Batam sebanyak 67, yang terdiri dari 9 SMK Negeri dan 58 SMK Swasta dengan jumlah siswa sekitar 25 ribu orang dan yang akan lulus pada tahun 2024 mendatang lebih kurang 10 ribu orang.
  • Penguatan kebaradaan Bursa Kerja Khusus (BKK)dan optimalisasinya sehingga mampu menempatkan tenaga kerja, yang mana di Kota Batam sendiri jumlah Bursa Kerja Khusus (BKK) sebanyak 28 (dua puluh delapan) yang sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan masih ada 39 (tiga puluh Sembilan) Bursa Kerja Khusus yang belum terdaftar;
  • Pengutaan mata pelajaran kehalian tertentu sebagiamana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi PendidikanVokasi dan Pelatihan Vokasi;
  • Pentingnya kesempatan joint project lewat PKL atau Teaching Factory sehingga perluasan kemampuan kompentesi, terciptanya etos kerja dan disiplin sehingga peningkatan Vokasi benar-benar berkelanjutan.
  • DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI KEPULAUAN RIAU dengan hasil rapat antara lain:
  • Sepenuhnya mendukung kebijakan pengelolaan penempatan tenaga kerja yang berada di Kota Batam lewat Pemerintah Daerah guna memberikan rasa keadilan tanpa membedakan suku, ras dan agama dalam mendistribusikan, mengatur pengelolaan potensi tenaga kerja local yang dimiliki, kondisi demografis dari masing-masing daerah yang berbeda-beda menjadikan suatu daerah harus mampu menekan tingkat pengangguran d Kota Batam
  1. Tim Pansus Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja DPRD Kota Batam di tingkat pembahasan I (Pertama) bersama tim Pemerintah Kota Batam sudah melakukan rapat Koordinasi akhir atas Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja sehingga tersusun sebanyak 14 BAB, 43 Pasal dan 119 Ayat atas Ranperda ini

AGENDA AKHIR DAN TAHAPAN REALISASI

Melalui sidang paripurna ini Tim Pansus pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja DPRD Kota Batam akhirnya sampai kepada tahap akhir pembahasan tingkat I (pertama) yang sudah berjalan lebih kurang 4 (empat) bulan lamanya, komitmen untuk dapat meningkatkan pemberdayaan masyarakat (empowerment) sebagai dasar penggunaan tenaga kerja lokal yang masih sangat rendah di Kota Batam perlu diatur dalam sebuah regulasi yang kuat, mudah dan efisien sehingga kedepannya kebijakan Pemerintah Daerah lebih resonsif dengan menggali dan bersumber dari berbagai norma hukum yang ada khususnya berkenaan dengan Penempatan Tenaga Kerja yang pastinya dengan memperhatikan potensi dan keunggulan daerah yang kita miliki ini.

Ranperda Penyelenggaran Penempatan Tenaga Kerja yang sudah disusun sedemikian cermat sejatinya sudah selesai dibahas pada tingkat 1 (satu) namun sehubungan dengan pentingnya proses Fasilitasi melalui aplikasi e-Perda yang telah ditutup oleh Kementerian Dalam Negeri pada akhir bulan November pada tahun berjalan dikarenakan terbitnya Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri Nomor:188/439/OTDA tanggal 14 Januari 2022 tentang Pembinaan terhadap Penyusunan Kebijakan Daerah, maka proses fasilitasi lewat aplikasi e-perda untuk Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja baru akan berjalan pada awal bulan Januari tahun 2024 mendatang.

Sedangkan merujuk kepada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah khususnya di atur dalam pasal 88 ayat 1 yang menyatakan bahwa”Pembinaan dilakukan dalam bentuk fasilitasi terhadap perda, rancangan perkada dan/atau rancangan peraturan DPRD”. Selanjutnya ayat 2 “fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat wajib”. (*)

Editor : IKA
#DPRDBatam
#TenagaKerja

 

TERDEPAN TV

Pos terkait