Kenaikan Tarif Parkir Ditunda DPRD Batam Minta Dishub Siapkan Penerapan Sistem Pembayaran

Rapat di DPRD Batam tentang Tarif Parkir

TERDEPAN.CO.ID,BATAM– Guna mengantisipasi kebocoran pendapatan retribusi parkir yang ada di Kota Batam, DPRD meminta kepada Pemerintah Kota Batam dalam hal ini Dinas Perhubungan untuk menunda kenaikan tarif parkir.

Penundaan ini karena belum siap dalam penerapan sistem pembayaran parkir yang diminta DPRD Kota Batam, guna menghindari kebocoran pendapatan retribusi parkir yang ada, dimana sebelumnya kenaikan tariff parkir akan dimulai pada tanggal 4 Januari 2024 ini.

Bacaan Lainnya

Rencana kenaikan tarif parkir di Kota Batam yang direncakan hari Kamis ini, harus diundur oleh Pemerintah Kota Batam,”papar Nuryanto Ketua DPRD Batam, Jumat (05/01/24).

Ketua DPRD Batam, NuryantoHal ini disebabkan karena proses administrasi dari penomoran Peraturan Daerah belum selesai dilakukan, maka dari itu ditunda sementara,”lanjut Nuryanto.

Ia menegaskan, saat ini ada beberapa catatan dan rekomendasi yang harus disesuaikan serta diperbaiki oleh Pemko Batam dan DPRD Batam.

“Dengan adanya penundaan kenaikan tarif parkir, yang regulasinya sudah disahkan oleh DPRD Batam beberapa waktu yang lalu.” Ujarnya lagi.

Menurutnya, sistem retribusi parkir ini sudah diperbaiki, maka cara pungutan dan pengelolaan pendapatan parkir oleh Dinas Perhubungan juga harus diperbaiki.

“Jika kenaikan tarif parkir ini sudah sesuai Perda, baru bisa diberlakukan,”terangnya.

Kenaikan tarif parkir ini harus sebanding lurus dengan pendapatan yang diterima oleh Pemerintah, sehingga tidak ada kebocoran retribusi parkir,”ungkap Nuryanto kembali.

Dirinya menyampaikan, jika sistem yang diminta DPRD Batam sudah sesuai, maka tarif parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp 2.000, yang sebelumnya Rp 1.000.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat menjadi Rp 4.000, yang sebelumnya Rp 2.000,”tutup Nuryanto. (*)

 

RTN
Editor : IKA
#DPRDBatam
#RetribusiParkirBatam

TERDEPAN TV

Pos terkait