Bang Long Orator Bela Rempang Dituntut JPU Enam Bulan Penjara

Bang Long (Iswandi) Terdakwa Orator Demo Bela Rempang saat di sidang di PN Batam

TERDEPAN.CO.ID,BATAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bang Long (Iswandi) enam bulan penjara. Long sebelumnya diduga berperan sebagai orator dalam aksi jilid 2 Bela Rempang.

Tuntutan Jaksa ini sebelumnya sempat dilakukan penundaan sebanyak tiga kali. Dan dibacakan langsung oleh JPU M. Abdullah Ihsan.

Bacaan Lainnya

JPU menyatakan terdakwa Iswandi telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penghasutan, sebagaimana dakwaan alternatif petunjuk melanggar Pasal 167 KUHP.

Bang Long Usai sidang menyalami pengacaranya

“Menjatuhkan pidana, oleh karena itu kepada terdakwa Iswandi dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Ihsan dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang utama PN Batam, Senin, 112 Februari 2024.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim David P Sitorus didampingi Hakim Anggota Benny Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian. Kuasa Hukum terdakwa Iswandi, Deby Agustinus Situmorang menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

“Kami hargai tuntutan yang dibacakan JPU. Kami yakin bang Long masih ada harapan bebas. Kami akan tuangkan dalil-dalil kami dalam pleidoi,” kata Deby Agustinus.

Selain terdakwa Iswandi, sebanyak 34 orang warga Melayu lainnya yang juga sedang menjalankan sidang di PN Batam. Mereka didakwa melakukan tindakan pengerusakan hingga perbuatan melawan petugas pada saat aksi solidaritas bela Rempang pada 11 September 2023 lalu. Hingga saat ini, 34 terdakwa ini masih dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi sebelum memasuki agenda tuntutan dari JPU. (*)

Editor : IKA
#BelaRempang
#BangLong

 

 

 

TERDEPAN TV

Pos terkait