Kejati Kepri Menahan Pejabat Eksekutif BPR Bestari Tanjungpinang sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

Kejati Kepri Tahan Tersangka AF Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang

TERDEPAN.CO.ID,KARIMUN- Tim Penyidik Kejati Kepri menahan Tersangka AF Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang yang terlebih dahulu telah dilakukan pemeriksaan pada hari Rabu (21/02/2024).

Ia ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang Tahun 2023 dan TPPU (Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).

Bacaan Lainnya

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, menjelaskan bahwa penahanan terhadap Tersangka AF ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang sedang berjalan dan adapun tindakan penyidik melakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan dalam penanganan perkara tersebut, selanjutnya Tersangka AF ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Denny.

Kejati Kepri Tahan Tersangka AF Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang

Ia menegaskan, berdasarkan fakta hukum yang diperoleh telah terjadi perbuatan melawan hukum terhadap transaksi-transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dilakukan oleh Tersangka AF  selaku Pejabat Eksekutif Operasional Bank Bestari, terhadap tindakan tersangka melakukan penggelapan Kas Giro perusahaan pada Bank BRI, pencairan deposito fiktif dan penarikan dana tabungan nasabah fiktif. Berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Total sebesar kurang lebih Rp. 6 Miliyar,” ujar Denny.

Adapun proses penegakkan hukum pada saat ini, Tim Penyidik Kejati Kepri terus mendalami untuk mengusut hingga tuntas  perkara tersebut dan diharapkan masyarakat tetap mengawasi perkembangan perkara dimaksut serta mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepulauan Riau.

Menurutnya, sebelum dilakukan penahanan terhadap Tersangka AF terlebih dahulu Tim Penyidik Kejati Kepri telah menetapkan AF selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan  Tersangka (Tipikor) AF. (*)

 

Muslim Piliang
Editor : IKA
#KejatiKepri
#BPRBestariTanjungpinang

 

TERDEPAN TV

Pos terkait