Upaya ‘jemput bola’ ini sangat dirasakan masnfaatnya bagi masyarakat. Hal ini bisa dilihat tingginya animo masyarakat dalam melakukan pengurusan bahkan mengantre lebih awal dari jadwal yang biasanya dilakukan oleh layanan BLINK.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait mengatakan BLINK merupakan salah satu wujud nyata dan komitmen BP Batam untuk memberikan kemudahan pelayanan perizinan bagi masyarakat.
Dimana melalui BLINK, masyarakat dapat merasakan kemudahan dalam mengurus perizinan di BP Batam sebagai bentuk komitmen untuk melayani masyarakat di Kota Batam yang kita cintai ini.
“Sepanjang tahun 2023, tercatat total 722 warga di beberapa wilayah di Kota Batam yang telah memanfaatkan layanan dalam pengurusan Uang Wajib Tahunan ini. Bahkan jumlahnya terus meningkat di tahun 2024 ini (hingga Maret,red),” terang Ariastuty
Dari jumlah tersebut, tambahnya, diketahui warga yang tinggal di Perumahan Anggrek Permai, Komplek YKB Bengkong, Perumahan GMP Tahap II Tanjung Sengkuang, Perumahan Royal Grande, Perumahan Permata Puri Tahap 1, Perumahan Batu Aji Permai dan Perumahan Taman Jaya Asri.
Sebagaimana diketahui, BLINK merupakan kegiatan rutin yang dilakukan BP Batam pada setiap tahunnya, dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi dan pelayanan sesuai arahan dari Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.
Untuk melakukan perpanjangan UWT ini juga cukup mudah. Masyarakat hanya perlu mempersiapkan tiga persyaratan, yakni membawa softcopy KTP, PBB dan sertifikat rumah. Kemudian, persyaratan tersebut diserahkan kepada petugas di loket layanan BLINK.
Selain program BLINK, BP Batam juga sudah mempunyai aplikasi berbasis online melalui Land Management System (LMS) dengan alamat website https://lms.bpbatam.go.id yang dapat mempermudah kepengurusan lahan.
#BPBatam #UWTO #BLINK







