TERDEPAN.CO.ID,BATAM– DPRD Kota Batam Komisi III memanggil PT Gesya setelah adanya laporan masyarakat serta sidak secara langsung di TKP atas tindakan yang dilakukan PT tersebut dalam menimbun hutan bakau untuk menanyakan legalitas izinnya dan sebagainya, Minggu, (07/04/2024).
Namun pemanggilan terhadap PT Gesya justru tidak dihadiri oleh yang bersangkutan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu yang lalu.
Joko Mulyono selaku Ketua Komisi III sangat kecewa terhadap ketidakhadiran PT Gesya walaupun alasan dilontarkan oleh yang bersangkutan. Selain menjawadkan pertemuan ulang RDP, Joko Mulyono mengatakan bahwa penimbunan Hutan Bakau haruslah sesuai dengan izin yang diberlakukan dan harus ditaati oleh para pengusaha dan tidak boleh dilanggar.
“Kita panggil mereka mau kita tanya masalah legalitas izin dan sebagainya. Yang jelas masalah bakau ini banyak urusannya disitu,” tambahnya.
Suardi warga Tanjungpiayu berharap agar penimbunan bakau di Seibeduk tersebut tidak dilanjutkan. Yang pastinya akan berdampak kepada warga sekitar yang ada di sana. Demikian halnya akan menggangu ekosistem di sekitarnya.
“Janganlah ditimbun bakau-bakau yang ada di Batam ini. Bakau itu juga menjaga ekosistem laut dan pesisir. Dampaknya sangat positif untuk masyarakat pesisir,” ujarnya. (*)
Editor : IKA #DPRDBatam #PTGesya







