Kurir Shopee Tak Beretika, Aktivis Tain Komari Sarankan Lapor Polisi

Ketua LSM KOdat86 Tain Komari

TERDEPAN.CO.ID,BATAM– Ketua LSM Kodat86 Tain Komari menyarankan kepada konsumen untuk melaporkan ke penegak hukum (Polisi) atas tindakan tak beretika yang dilakukan kurir Shopee yang bertindak diluar profesinya sebagai pengantar barang.

Ia mengatakan, harusnya kurir Shopee dalam menjalankan pekerjaannya harus mengikuti aturan atau SOP perusahaan yang telah berlaku dan diakui di Indonesia. Dimana ketika Kurir mengambil gambar atau video kepada konsumen harus ijin terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.

Bacaan Lainnya

“Ya! etikanya kalau kurir mengantarkan barang, mengambil foto ya langsung ijin,  karena  secara hukum tidak punya hak. Etikanya kurir ke konsumen kalau mengambil foto ya! harus seijin yang  menjadi  obyek foto atau konsumen itu sendiri, karena secara ijin dia tidak punya  hak,”terangnya.

Pengambilan foto itu kan hanya sebagai bukti kepada kantor bahwa barang yang diantarkan sudah sampai atau diterima oleh orang yang ada di foto tersebut, maka  kalau misalnya yang menerima tersebut  tidak bersedia, ya! bawa balik aja barang tersebut, untuk pertanggung-jawaban keatasannya. Tapi kalau malah berlaku diluar hal tersebut,  mengambil foto maupun video atau hal-hal yang diluar pekerjaan kurir tadi, malah ranahnya bisa pidana,”tegas Tain salah satu aktivis kondang di Kepri ini.

Menurutnya kalau merujuk UU pengambilan foto ataupun video tanpa ijin dan apalagi disalahgunakan bisa dijerat dengan pidana.

“Mengambil foto atau  video yang bukan  diatur oleh undang-undang itu kan  bisa  melanggar undang-undang itu sendiri, untuk apa dan  itu bisa juga disalahgunakan dan bisa merugikan orang lai. Pimpinannya (Managemn Shopee) harus  paham karena ada etika  hukum yang harus diikuti sebagai  proses jual beli,”serunya lagi.

Lanjut Tain, semua  expedisi yang terkait masalah  pengiriman barang  pimpinannya harus bisa memberikan edukasi yang benar, bukan arahan yang  kemudian justru mengganggu lingkungan  dan termasuk misalnya waktu  pengantaran, pengambilan gambar  ataupun video tadi.

Tain berharap, pihak managemen Shopee lebih mempertegas aturan serta lebih ketat dalam pengawasan serta edukasi kepada bawahannya dengan mengikuti etika dan tata etika di masyarakat dengan baik.

“Harapannya ya  ikuti etika lah! ikuti tata masayarakat dengan baik.

Tain juga menegaskan kepada semua kurir ataupun perusahaan jasa expedisi untuk tidak mengambil foto dan video sembarangan karena bisa dipidanankan dengan UU ITE.

“Dan mengambil gambar atau video tersebut kepentingannya apa, artinya kan sebuah pengambilan gambar yang  tidak masuk akal. Dia wartawan bukan, terus mengambil gambar-gambar  yang tidak ada urusannya dengan pekerjaan dia,  terus mau dibuat apa . Kalau misalnya terjadi penyalahgunaan atau  khawatir penyalahgunaan  bisa dilapor penegak hukum . Bagusnya lapor ke penegak hukum biar di proses,  karena itu sudah melanggar  ketentuan karena secara hukum dia sudah jelas melanggar, terutama di UU ITE,”tutupnya.

Diketahui sebelumnya, kurir Shopee Daniel Haposan Panjaitan ini telah melakukan tindakan mempermalukan konsumennya saat memesan barang berupa bendera melalui COD dengan nomor resi SPXID041156042435 pada Rabu 23 mei 2024 yang lalu dengan mengambil video kediaman konsumen dengan nada dan sikap menghina serta arogan secara live di ponselnya.

RED
#SHOPEE
#KurirShopee
#KurirShopeeArogan
#SHOPEEBatam
#SHOPEEINDONESIA

 

TERDEPAN TV

Pos terkait