TERDEPAN.CO.ID,BATAM– Ketua LSM Kodat86 Tain Komari menyarankan kepada konsumen untuk melaporkan ke penegak hukum (Polisi) atas tindakan tak beretika yang dilakukan kurir Shopee yang bertindak diluar profesinya sebagai pengantar barang.
Ia mengatakan, harusnya kurir Shopee dalam menjalankan pekerjaannya harus mengikuti aturan atau SOP perusahaan yang telah berlaku dan diakui di Indonesia. Dimana ketika Kurir mengambil gambar atau video kepada konsumen harus ijin terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.
“Ya! etikanya kalau kurir mengantarkan barang, mengambil foto ya langsung ijin, karena secara hukum tidak punya hak. Etikanya kurir ke konsumen kalau mengambil foto ya! harus seijin yang menjadi obyek foto atau konsumen itu sendiri, karena secara ijin dia tidak punya hak,”terangnya.
Pengambilan foto itu kan hanya sebagai bukti kepada kantor bahwa barang yang diantarkan sudah sampai atau diterima oleh orang yang ada di foto tersebut, maka kalau misalnya yang menerima tersebut tidak bersedia, ya! bawa balik aja barang tersebut, untuk pertanggung-jawaban keatasannya. Tapi kalau malah berlaku diluar hal tersebut, mengambil foto maupun video atau hal-hal yang diluar pekerjaan kurir tadi, malah ranahnya bisa pidana,”tegas Tain salah satu aktivis kondang di Kepri ini.
Menurutnya kalau merujuk UU pengambilan foto ataupun video tanpa ijin dan apalagi disalahgunakan bisa dijerat dengan pidana.
“Mengambil foto atau video yang bukan diatur oleh undang-undang itu kan bisa melanggar undang-undang itu sendiri, untuk apa dan itu bisa juga disalahgunakan dan bisa merugikan orang lai. Pimpinannya (Managemn Shopee) harus paham karena ada etika hukum yang harus diikuti sebagai proses jual beli,”serunya lagi.
Lanjut Tain, semua expedisi yang terkait masalah pengiriman barang pimpinannya harus bisa memberikan edukasi yang benar, bukan arahan yang kemudian justru mengganggu lingkungan dan termasuk misalnya waktu pengantaran, pengambilan gambar ataupun video tadi.
Tain berharap, pihak managemen Shopee lebih mempertegas aturan serta lebih ketat dalam pengawasan serta edukasi kepada bawahannya dengan mengikuti etika dan tata etika di masyarakat dengan baik.
“Harapannya ya ikuti etika lah! ikuti tata masayarakat dengan baik.
Tain juga menegaskan kepada semua kurir ataupun perusahaan jasa expedisi untuk tidak mengambil foto dan video sembarangan karena bisa dipidanankan dengan UU ITE.
“Dan mengambil gambar atau video tersebut kepentingannya apa, artinya kan sebuah pengambilan gambar yang tidak masuk akal. Dia wartawan bukan, terus mengambil gambar-gambar yang tidak ada urusannya dengan pekerjaan dia, terus mau dibuat apa . Kalau misalnya terjadi penyalahgunaan atau khawatir penyalahgunaan bisa dilapor penegak hukum . Bagusnya lapor ke penegak hukum biar di proses, karena itu sudah melanggar ketentuan karena secara hukum dia sudah jelas melanggar, terutama di UU ITE,”tutupnya.
Diketahui sebelumnya, kurir Shopee Daniel Haposan Panjaitan ini telah melakukan tindakan mempermalukan konsumennya saat memesan barang berupa bendera melalui COD dengan nomor resi SPXID041156042435 pada Rabu 23 mei 2024 yang lalu dengan mengambil video kediaman konsumen dengan nada dan sikap menghina serta arogan secara live di ponselnya.
RED #SHOPEE #KurirShopee #KurirShopeeArogan #SHOPEEBatam #SHOPEEINDONESIA







