Pegiat Lingkungan di Karimun Kepulauan Riau Dikriminalisasi Pakai UU ITE

Pegiat lingkungan yang juga merupakan Ketua Rukun Warga (RW) 001 Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Deni Haryadi saat menunjukan surat ditetapkan sebagai tersangka

TERDEPAN CO.ID, KARIMUN –  Pegiat lingkungan yang juga merupakan Ketua Rukun Warga (RW) 001 Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Deni Haryadi ditetapkan sebagai tersangka setelah membuat postingan status di jejaring media sosial Facebook beberapa waktu lalu,

Deni pada saat itu 1 mei 2023 memposting cerita keluh kesah warganya terhadap pemerintah dan diduga  sebuah perusahaan tambang batu granit yang beroperasi di pelambung Desa Pongkar, Kabupaten Karimun.

Bacaan Lainnya

Keluh kesah yang dituliskannya di akun Facebook pribadinya, menurut informasi yang awak media ini kumpulkan adalah berkaitan dengan permasalahan dampak lingkungan dan beberapa kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat yang tak kunjung direalisasikan meski sudah lama dibuat.

Deni Haryadi saat ditemui dikediamannya beberapa waktu lalu menceritakan berkaitan dengan permasalahan yang dihadapinya. Dirinya mengaku terkejut atas apa yang terjadi.

“Tiba-tiba dapat surat panggilan klarifikasi dari Polda Kepulauan Riau berkaitan dengan sebuah laporan yang dibuat RK,” ungkap Deni.

Akibat postingan Deni Haryadi yang dinilai menerbitkan berita bohong, menerbitkan keonaran  dan atau penghinaan,  12 mei 2023. Deni dilaporkan RK yang merupakan Direktur PT Mirasindo Perdana ke Polda Kepri dengan Nomor: BP/Lidik/dik/197/V/RES.1.24/2023/Ditraskrimum.

Pegiat lingkungan yang juga merupakan Ketua Rukun Warga (RW) 001 Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Deni Haryadi saat berfoto menunjukan postingan lingkungannya yang rusak

Beberapa bulan setelahnya, Deni kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui surat Polda Kepulauan Riau Nomor: S.Tap/20.a/II/RES.1,24/2024/Ditreskrimun tertanggal 22 Pebruari 2024.

Namun begitu, ditetapkannya Deni sebagai  tersangka dinilai terlalu dipaksakan jika dilihat dari alat bukti yang digunakan. Apalagi hanya dari  status Facebook yang sama sekali bertolak belakang dengan apa yang dituduhkan.

Terlebih lagi Deni merupakan ketua RW yang yang dinilai warga sebagai sosok yang selalu peduli terhadap lingkungan dan seluruh warganya.

Lebih dari sepuluh tahun dirinya bersama warga ditempat tinggalnya memperjuangkan hak-hak yang seharusnya didapatkan dari PT.Mirasindo Perdana berdasarkan kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan yang pernah dibuat.

Dirinya ditersangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) KUHP yaitu “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”.

Akar Bhumi Indonesia pada tanggal 23-24 Maret 2024 telah melakukan kunjungan ke Kabupaten Tanjung Balai Karimun untuk mengumpulkan aspirasi masyarakat nelayan terkait akan dilaksanakannya PP 26 tahun 2023 terkait kegiatan pemanfaatan sendimentasi laut di Pulau Karimun Besar.

Secara tidak sengaja, Founder NGO Akar Bhumi Indonesia (ABI) Hendrik Hermawan ketika melakukan wawancara dengan Deny Haryadi selaku pembina Kelompok Nelayan Berusaha Bersama Berjaya, Desa Pongkar Kabupaten Karimun, menceritakan bahwa saat ini (tanggal 24 Maret 2024) dia tengah terlilit kasus yang menjadikan lelaki 39 tahun itu sebagai tersangka atas Pasal 14 UU No. 1 tahun 1946.

“Secara garis besar kasus yang menimpa Deny Hariyadi berawal dari tuntutan wan prestasi atas perjanjian antara masyarakat dengan perusahaan penambangan Granit yakni PT Mirasindo Perfana,”ungkap Hendrik

Merasa masalah tidak kunjung selesai maka Warga Desa Pongkar, yang tergabung di RW 001, Pelambung Desa Pongkar Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun kemudian melayangkan surat aduan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (15 Maret 2023). Surat tersebut diantar langsung ke Sekretariat Jenderal KLHK di Gedung Manggala Jakarta dan diterima dengan stempel basah (tanda terima) tertanggal 12 April 2023 (penerima sdr. Nuri, Telp.021 5730200),”bebernya

“Kasus ini berjalan hingga berlarut dari tahun 2021 hingga ujungnya pada tanggal 1 Mei 2023, Deny Hariyadi membuat status di Facebook terkait keluhannya tentang tidak kunjung selesainya masalah mereka,’tambahnya.

Atas dasar laporan Riki Susanto pada tanggal 12 Mei 2023 maka Polda Kepri mengirim surat undangan klarifikasi dengan nomor: B/427/V/RES.1.24./2023 tertanggal 23 Mei 2023 yang ditujukan kepada Sdr Deny Haryadi, guna melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pemberitaan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran dan atau penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 317 Undang-Undang No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang terjadi sekira bulan Januari 2023 di Kabupaten Karimun, sesuai dengan laporan pengaduan masyarakat atas nama sdr. Riki Sutanto.

Dikatakannya bahwa saat ini, Akar Bhumi Indonesia sedang berkonsultasi dengan KLHK RI dan Komisi IV DPR RI tentang kasus yang menimpa Sdr Deny Hariyadi tersebut,

Diceritakannya juga bahwa Daniel aktivist Karimun Jawa berkaitan dengan persoalan serupa dibebaskan tapi Deny Ketua RW di Tanjung Balai Karimun justru statusnya tersangka.

Tidak hanya mendampingi Deny Hariyadi, Akar Bhumi Indonesia akan membantu agar keadilan lingkungan, ekonomi dan sosial terlaksana di RW 001 Pelambung Kec. Tebing Kabupaten Karimun.

“Kami meminta KLHK RI membantu dengan program Anti SLAPP (Anti Strategic lawsuit agains public participation). Anti SLAPP merupakan konsep yang menjamin perlindungan hukum masyarakat untuk tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata dalam memperjuangkan  hak atas lingkungan hidup yang lebih baik dan sehat. Serta mendorong pemerintah pusat untuk menangani pelaporan terhadap aktivitas PT. Mirasindo Perdana tersebut,” Ungkap hendrik

Pasal 66 UU 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata, ini jelas adalah perintah undang-undang.

Hal tersebut seperti UU versus UU dan korbannya adalah seseorang yang hanya mewakili masyarakat RW 001 Pelambung Kec. Tebing Kabupaten Karimun. Aneh, hal seperti ini luput dari liputan media di Kabupaten Karimun. (Fajar)

 

Editor : IKA
#PoldaKepri
#AkarBhumi
#UUITE

TERDEPAN TV

Pos terkait