TERDEPAN.CO.ID, KARIMUN – Barang Bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat 2.048 gram dimusnahkan Polres Karimun, Rabu (21/8/2024). Dalam pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Robby Topan Manusiwa.
Saat pemusnahan BB Narkotika Sabu juga dihadirkan tersangka ER dan MFN.
“Kedua tersangka diamankan berdasarkan hasil pengembangan dan kerja sama Kepolisian dan Bea Cukai dari kedua tersangka sebanyak 2.048 gram yang rencananya akan dibawa ke Propinsi Jambi pada, Selasa (30/07/2024),”ucap AKBP Robby Topan Manusiwa.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, modus pelaku dalam penyalahgunaan narkotika yaitu mengambil narkoba asal Malaysia kemudian diedarkan di perairan Karimun.
“Saat ini kita masih melakukan pengembangan tujuan mereka di Jambi,” sambung Kapolres.
“Pemusnahan ini kita laksanakan bersama Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan dan tokoh masyarakat,” ucap AKBP Robby, mengakhiri.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang- Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.00.000.000 ( satu miliar rupiah ) sampai dengan Rp.10.000.000.000 ( sepuluh miliar rupiah ).
Hadiri dalam pemusnahan BB Sabu yakni, Jerry Kurniawan Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, BNN Karimun dan juga dihadiri Tokoh Masyarakat Karimun. (Fajar)
Editor : IKA #PolresKarimun







