TERDEPAN.CO.ID,BATAM-PLN Batam melakukan penetapan biaya pemakaian (Rp./KWH) periode juli – september 2024 . Adapun penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) sesuai table berikut:
Adapun Faktor pengali untuk pembeda antara S-2; S-3 bersifat sosial murni dengan S-2; S-3 bersifat sosial komersial :

- Untuk pelanggan S-2; S-3 yang bersifat sosial murni faktor P adalah 1,0.
- Untuk pelanggan S-2; S-3 yang bersifat sosial komersial faktor P adalah 1,7 ≤ P ≤ 2.
- Kategori S-2,S3 bersifat sosial murni dan S-2,S3 bersifat sosial komersial ditetapkan ditetapkan oleh Direksi PT PLN Batamdengan mempertimbangkan kemampuan biaya kelebihan pemakaian daya reaktif kVarh dikenakan dalam hal factor daya setiap bulan rata-rata kurang dari 0,85 (dua puluh lima per Seratus).
Direksi PT PLN Batam dapat menetapkan tarif Layanan Khusus lebih rendah dari tarif tertinggi Layanan Khusus sesuai dengan jenis layanannya.
WBP : Waktu Beban Puncak
LWBP : Luar Waktu Beban Puncak
#PLNBatam







