Diduga Belum Kantongi Ijin PT Alam Indah Selalu Sudah Melakukan Cut and Fill di Bukit Tanjung Riau

Aksi Keributan yang dilakukan oleh PT Alam Indah Selalu dan Nahor PT Watakila Sukses Mandiri yang melibatkan Ormas IPK dan GRIB didepan TKP Pemotongan Bukit

TERDEPAN.CO.ID,BATAM- PT Alam Indah Selalu diduga belum memiliki ijin pemotongan lahan /Bukit (Cut and Fill) yang berada di Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang Kota Batam Propinsi Kepri seluas 2 Hektar yang sebelumnya dikuasai oleh Nahor Kamaleng selaku Direktur PT Watakila Sukses Mandiri.

Kuasa Hukum PT Alam Indah Selalu, Romesco Purba saat dimintai konfirmasi atas kericuhan tersebut pada Kamis (19/03/25) mengatakan bahwa kasus tersebut sudah bersepakat melakukan perdamaian dengan memberikan konpensasi kepada pihak Nahor Direktur PT Watakila Sukses Mandiri.

Bacaan Lainnya

“Sudah sepakat diselesaikan dan sepakat diberikan kompensasi, Nahor tidak memiliki legalitas penguasaan lahan di area tersebut dan hanya berkebun tanam tumbuh, dan PT Alam Indah Selalu sudah memenuhi seluruh regulasi terkait legalitas lahan. Demikian disampaikan,”jawab Romesco melalui pesan whatshap.

Namun saat ditanya apakah PT Alam Indah Selalu sudah mengantongi ijin cut and fill dari DLH dan Kehutanan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Unit II Batam serta ijin peruntukan dari BP Batam, Pengacara PT Alam Indah Selalu tak bisa menjawabnya.

Diketahui dalam wawancara sebelum terjadi keributan, pihak Nahor selaku Direktur Watakila Sukses Mandiri kepada TERDEPAN mengatakan bahwa sejak tahun 1998 sudah menggarap lahan tersebut dengan ditanami berbagai tanaman kebun  serta kolam ikan dan bangunan rumah ukuran 6 x 10 m2 dan sudah sempat mengantongi ijin dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nomorSurat B/522/60/KPHL.II.DLHK/2022 yang dikeluarkan oleh DLH dan Kehutanan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Unit II Batam pada tanggal 19 Mei 2022 serta tanggal 30 Mei 2023PT Watakila Sukses Mandiri juga telah mengajukan ke BP Batam dan BPN Kota Batam.

“Kami sudah kantongi ijin dari DLH dan mengajukan ke BP Batam serta BPN Kota Batam, “terang Edward Kamaleng Pengacara Nahor Kamaleng pada tanggal Jumat (14/03/25) yang lalu.

Sempat terjadi kericuhan antar keduanya hingga melibatkan banyak pihak termasuk aparat Kepolisian dari Polsek Sekupang, Polresta Barelang hingga Polda Kepri.

Kericuhan sempat terjadi pada Jumat (14/03/25) sore saat masyarakat menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan sehingga harus didamaikan oleh aparat kepolisian yang turun dilapangan.

Pantauan dilapangan PT Alam Indah Selalu sebelum terjadi keributan antar keduanya sudah melakukan kegiatan ilegal melakukan tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan terhadap lahan milik Nahor Kamaleng serta melakukan pemotongan bukit dengan menggunakan kendaraan alat berat yang diduga belum mengantongi perijinan yang seharusnya dimiliki sebelum melakukan kegiatan tersebut dari pihak terkait termasuk dari Dinas DLH dan Kehutanan serta dari BP Batam.

 

RED
#PTAlamIndahSelalu
#BPBatam
#PTWatakilaSuksesMandiri
#PolrestaBarelang
#PoldaKepri
#PolsekSekupang
#DLH
#MenteriKehutanan

 

TERDEPAN TV

Pos terkait