Enam Tahun tidak Dapat Keadilan, Investor Syahid Liga Tertipu 5 Milyar dan Lima Tersangka Dibiarkan Berkeliayaran

Syahid Liga tengah dan pengacaranya Nasib Siahaan, SH dan Tua Turnib

TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Syahid Liga korban berkedok investasi Reksadana senilai 5 Milyar Rupiah sudah enam tahun tidak mendapatkan keadilan. Bahkan dirinya harus dikriminalisasi oleh pelaku yang dahulunya menjanjikan keuntungan dari investasi yang dikucurkannya dengan nilai yang cukup fantastik.

Dalam pengakuan Syahid Liga, para pelaku bukan memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan yakni sebesar Rp 60 juta perbulan atau Rp.180 juta pertiga bulannya sesuai perjanjian awal, justru Syahid Liga malah digugat di PN Batam dengan alasan ingin membatalkan surat perjanjian yang sudah disepakati dan ditandatangani oleh empat orang yakni dirinya dan ketiga rekannya yaitu, Jenny Key, Marto Liem dan Denny Kosasi.

Bacaan Lainnya

“Dulu Jenny Key dan suaminya datang dan membujuk saya untuk berinvestasi dengan janji manis akan memberikan keuntungan Rp 60 juta perbulan dan dalam satu tahun uang Rp 5 Milyar dikembalikan, kini malah justru saya digugat oleh Jenny Key di Pengadilan Negeri (PN), ini suatu hal yang sangat menyakitkan dan menzolimi saya, “kata Syahid Liga kecewa.

Syahid Liga

Syahid mengaku sempat kalah di PN namun dalam sidang gugatannya menang dan selanjutnya dilaporkannya ke  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau namun hingga kini kasus tersebut tak ada ujung pangkalnya padahal sudah pernah dinyatakan P21 dan berkasnya di limpahkan di Kejati Kepri.

“Lalu setelah saya banding atas gugatan mereka di PN saya akhirnya menang dan akhirnya kita laporkan mereka secara perdata dan pidana,”lanjut Syahid didampingi Kuasa Hukumnya Nasib Siahaan,SH dan Tua Turnip, SH.

Ia menambahkan, dalam laporan di Polda Kepri kasusnya sudah berjalan 6 tahun namun tak juga menemui titik hasil, padahal dengan tegas dalam BAP diterangkan dengan sangat jelas akan ada pengembalian uang Rp 5 Milyar oleh pelaku bahkan P21 juga sudah terbit dan dilimpahkan ke Kejati Kepri.

“Saya di BAP sudah 20 kali pemberkasan selama 6 tahun dan isinya juga ada yang menyatakan pelaku bersedia akan mengembalikan uang tersebut, namun hingga kini tak pernah kunjung dilakukan, “terang Syahid sedih.

Saya juga dijanjikan selain bunga dan uang pokok Rp 5 Milayr dikembalikan dalam satu tahun dan itu tertuang dalam perjanjian. Namun nyatanya hingga kini tak serupiahpun uang tersebut dia terima,”jelas Syahid.

Kuasa Hukum Nasib Siahaan dan Tua Turnib dalam konprensi Pers yang di gelar dikantornya di Batam Centre mengaku sangat kecewa, proses hukum ini tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga kliennya tidak mendapatkan keadilan padahal secara proses administrasinya sudah berjalan hingga P21 dan sudah dilimpahkan di Kejati Kepri.

“Kasus sudah P21 dan dilimpahkan di Kejati Kepri namun kenapa tersangkanya tidak dihadirkan sehingga berkasnya dikembalikan oleh Kejaksaan karena pelakunya yang 5 orang tidak di serahkan keseluruhan namun hanya 2 orang saja,”jelasnya.

Nasib Siahaan dan Tua Turnib yang merupakan pensiunan Polisi ini juga menyoroti kelima Tersangka yang ditangguhkan penahanannya dengan alasan tidak akan kabur karena masih beritikat baik, namun disaat penyerahan berkas yang sudah P21 justru ke 5 Tersangka tidak ikut diserahkan semuanya. Yang diserahkan  hanya 2 orang saja dan 3 orang Tersangka tidak ikut diserahkan sehingga kasus ini tidak bisa berlanjut dan diduga mandek hingga saat ini tanpa adanya kejelasan dan solusi dari pihak Kepolisian Polda Kepri kepada kliennya yang mengharapkan keadilan.

“Kalau sudah P21 dan Tersangkanya sudah ada ya! tolong diserahkanlah ke Kejati, agar segera di proses dan klien kami mendapatkan keadilan hukum, “lanjutnya.

Adapun lima orang tersangka tersebut yakni, Jenny Key, Marto Liem, Denny Kosasi, Mujianto dan Bayu Praskoro Nugroho.

Nasib Siahaan juga menegaskan, kelima tersangka pernah ditahan di tahun 2021. Dan pada perjalanan waktu justru para tersangka saling menggugat, baik secara badan hukum maupun perorangan.

“kasus ini ada dugaan seolah sengaja dibuat untuk menghambat proses dan terkesan pembodohan. Dengan jelas korban menang sampai kasasi di Mahkamah Agung (MA). Kita juga sempat mengadu ke Kompolnas sampai tiga kali bahkan penegak hukum yang menangani sudah berganti begitu pula dengan Kapoldanya ikut berganti namun kasus ini tak pernah selesai hingga mendapatkan solusi,”seru Nasib diamini Turnip Pengacara Syahid Liga.

Kuasa Hukum Nasib Siahaan dan Tua Turnib meminta penyidik Dirkrimum Polda Kepri segera menyerahkan ke 5 Tersangka demi penegakan hukum dan keadilan bagi kliennya serta masyarakat yang lainnya dalam berperkara agar kasus ini segera terungkap dan mendapatkan kejelasan untuk disidangkan.

“Kalau kelima tersangka tidak segera diserahkan, kami Kuasa Hukum Syahid Liga patut dan menduga ada sesuatu, karena waktu 6 tahun itu cukup lama, tersangkanya ada dan jangan seolah ada permainan, “tegasnya.

Menurutnya, jika merujuk statementnya Korlantas Polri yang menyerukan kepada para penegak hukum yaitu “jangan polisi ini berlindung di oknum. Itu adalah kesalahan institusi”. Artinya, satu kesalahan itu cukup besar, apabila dilakukan di dalam institusi. satu kesalahan,” jelasnya seolah menyindir.

Hingga berita ini diunggah Kapolda Kepri Irjen.Pol.Asep Safrudin maupun Humas Polda Kepri belum membalas konfirmasi yang dikirim melalui pesan Whatshap pribadi. Sedangkan salah satu Tersangka Jenny Key saat dihubungi nomor Whatshapnya masih nampak online namun tidak mau menjawab konfirmasi yang dilayangkan redaksi kepadanya.

RED

#PoldaKepri

#InvestasiBodong

#SyahidLiga

#NasibSiahaan,SH

#TuaTurnib

#MA

#KejatiKepri

#PNBatam

 

 

TERDEPAN TV

Pos terkait