TERDEPAN.CO.ID,KEPRI- Sebanyak 28 tersangka berhasil diamankan Polda Kepri karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan total 9,4 kg dan ekstasi senilai miliaran rupiah yang diedarkan dan beroperasi di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu, 01 Oktober 2025.
Dari 28 tersangka terdapat lima wanita diantaranya yang ikut diamankan sebagai tersangka. Mereka diamankan di beberapa lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polda Kepri.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyebut beberapa kasus yang berhasil diungkap bahkan melibatkan beberapa tersangka yang berada di dalam lapas.
Puluhan tersangka ini merupakan hasil tangkapan selama periode Juli hingga September 2025 dengan laporan yang masuk sebanyak 22 kasus narkoba.
“Kali ini sebanyak 28 orang tersangka. Perannya ada pengendali dan kurir. Total barang bukti untuk sabu kristal sebanyak 1.449 gram, hampir 9,5 kg. Kemudian serbuk ekstasi jumlah total 553,68 gram. Kemudian untuk ekstasi sendiri yang untuk dimusnahkan 1.246,” kata Anggoro.
Anggoro mengatakan, para tersangka yang diamankan terdiri dari bandar, kurir, hingga penerima narkotika yang sebagian merupakan residivis.
“Modusnya, sebagian besar diedarkan di wilayah Kepri. Ada juga jaringan dari luar yang masuk ke Kepri,” tutupnya. (*)
Editor : IKA #PoldaKepri #Ekstasi #Narkoba







