Dinilai Dakwaan JPU Kabur Penasehat Hukum Edi Gunawan Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

Sidang pembacaan Eksepsi Edi Gunawan di PN Batam

 TERDEPAN.CO.ID,BATAM-  Dalam sidang eksepsi kasus Kepabeanan Edi Gunawan  di Pengadilan Negeri (PN) Batam, kelima Kuasa  Hukum Terdakwa meminta Hakim membatalkan semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta membebaskan Terdakwa dan memulihkan nama baiknya karena dinilai Surat Dakwaan tersebut kabur (Obscuue Libel), Rabu (22/10/25).

“Mohon agar yang Mulia memutus eksepsi ini, yang amarnya, menyatakan eksepsi Terdakwa diterima untuk seluruhnya, menyatakan Batal Demi Hukum Dakj=waan Jaksa Penuntut Umum, Membebaskan Terdakwa dari seluruh Dakwaan JPU serta memulihkan nama baik Terdakwa dalam keadaan semula dan membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara, “kata Pengacara dalam sidang pembacaan eksepsi.

Bacaan Lainnya

Salah satu pengacara Edi Gunawan, Eduard Kamaleng dalam sidang mengatakan, bahwa dalam Surat Dakwaan JPU dalam menguraikan masalah pidana terhadap Terdakwa tidak jelas, lengkap dan cermat dalam tindak pidana yang dituduhkan hanya sebatas mengait-ngaitkan perbuatan pihak lain kepada Terdakwa tanpa penjelsan keuntungan atau niat jahat dari Terdakwa itu sendiri.

“Tuduhan JPU dalam Surat Dakwaan itu tidak jelas dan kabur dan tidak memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan pasal 143 KUHAP serta hanya mengait-ngaitkan/ mempadukan dengan perbuatan saksi Mangasi Sihombing dengan perbuatan Terdakwa yang mengurus dokumen PPFTZ -02.,”jelas Edo dengan tegas.

Edo juga menyampaikan bahwa JPU dalam pembacaan Surat Dakwaan mengulang-ulang fakta yang sudah dibacakan bahwa saksi Mangasi sihombing mendapatkan informasi dari Terdakwa dokumen PPFTZ-02 mendapatkan jalur hijau, saksi Mangasi Sihombing lalu memerintahkan Jonny alias Ompong untuk menyampaikan kepada sopir truk untuk mencari barang tambahan muatan sebagai tambahan pendapatan sopir untuk diteruskan kepada Mangasi Sihombing dan menyetorkan sebagian pendapatan /keuntungan setelah selesi biongkar di Tanjung Pinang,”jelas Edo.

“JPU mengulang dan mengaitkan perbuatan Terdakwa dan menyimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa yang mengurus dokumen PPTZ-02 dengan perbuatan saksi Mangasi Sihombing yang melakukan, menyuruh Jonny/Ompong untuk mencari barang tambahan muatan diluar dokumen PPFTZ-02 dan JPU tidak menguraikan keuntungan yang didapat dari Terdakwa secara cermat , jelas dan lengkap dari perbuatan saksi Mangasi Sihombing itu sendiri, “jelas Edo kembali.

Pengacara Edi Gunawan

Menurut Edo bahwa perbuatan saksi Mangasi Sihombing yang melakukan, menyuruh dan turut serta memuat barang diluar yang tercantum dalam dokumen PPFTZ-02 yang diurus Terdakwa tidak dapat diminta pertanggung-jawaban hukumnya kepada Terdakwa dan pertanggungjawabannya melekat pada Mangasi Sihombing dan orang lain yang mengambil peran dalam memuat barang selain yang tercantum dalam dokumen PPFTZ tersebut.

“Hal ini sudah sesuai dengan surat pernyataan dan sewa importer sebagai pemilik PT. Frans Sukses Logistik dengan Mangasi Sihombing sebagai penyewa. Dan seharusnya Terdakwa tidak dapat diminta pertanggung-jawaban hukumnya kepada Terdakwa dan pertanggungjawabannya melekat pada Mangasi Sihombing dan orang lain yang mengambil peran, “runut Edo kembali.

Eduard Kamaleng juga menegaskan, Surat Dakwaan JPU baik kesatu, kedua dan ketiga keseluruhannya tidak memenuhi syarat materiil suat dakwaan sebagaimana diatur Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Terhadap Dakwaan yang tidak memenuhi syarat materil, MA RI telah membatalkan Dakwaan tertuang dalam putusan NO 600/K/Pid/1982 dan putusannya telah menjadi Yurisprudensi.

Diketahui Kelima Kuasa Hukum Edi Gunawan yakni, Eduard Kamaleng, Ramsen Siregar,SH.MH, Zulkifli,SH, Thamrin Tupen Laot,SH dan Yusuf Hamka Harahap,SH.

RED
#PNBatam
#BCBatam
#PPFTZ-02
#PengacaraEduardKamaleng

TERDEPAN TV

Pos terkait